Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Layanan Penegakan Hukum di Daerah!
HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Pembentukan Kejari baru tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan, mempercepat proses penanganan perkara, serta memperkuat fungsi penuntutan dan pelayanan hukum di daerah yang selama ini masih berada di bawah cakupan wilayah kejaksaan lain.
Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri yang resmi dibentuk meliputi:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Masing-masing Kejari akan berkedudukan di ibu kota kabupaten, yakni Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.
Pengoperasian Dilakukan Bertahap
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa operasional ketujuh Kejaksaan Negeri tidak langsung berjalan secara bersamaan.
Pengoperasiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan anggaran.
Sementara itu, ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing Kejari akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara.
Perkuat Pelayanan Hukum
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke daerah-daerah yang mengalami perkembangan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk.
Dengan adanya Kejari baru, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.
Selain itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah juga diproyeksikan menjadi lebih optimal dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik.
Anggaran Bersumber dari Kejaksaan RI
Pelaksanaan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan didukung melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan agar mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional, efektif, dan merata di seluruh Indonesia.
