Prabowo: Konsolidasi BUMN Sudah Pangkas 250 Entitas, Target Tersisa Maksimal 350 Perusahaan pada Akhir 2026
HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia terus melakukan penataan besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 250 entitas BUMN telah dikurangi melalui proses penutupan, penggabungan (merger), dan konsolidasi perusahaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi menyeluruh terhadap struktur perusahaan negara yang dinilai selama ini terlalu gemuk akibat banyaknya pembentukan anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit perusahaan.
Pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN akan terus dipangkas hingga hanya menyisakan sekitar 350 perusahaan pada akhir 2026.
Prabowo Akui Terkejut Jumlah BUMN Mencapai 1.077 Entitas
Presiden Prabowo mengaku sempat terkejut ketika pertama kali menerima laporan resmi mengenai jumlah keseluruhan BUMN setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada kabinet Presiden Joko Widodo, ia memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 350 perusahaan.
Namun, setelah memperoleh data lengkap, jumlah tersebut ternyata telah berkembang menjadi 1.077 entitas.
Banyaknya jumlah perusahaan negara tersebut terjadi karena setiap BUMN memiliki anak usaha, bahkan berkembang menjadi cucu hingga cicit perusahaan yang secara administratif tetap masuk dalam kelompok perusahaan negara.
Kondisi tersebut dinilai membuat tata kelola menjadi semakin kompleks, pengawasan lebih sulit dilakukan, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam operasional perusahaan.
Danantara Dinilai Berhasil Memulai Reformasi BUMN
Dalam keterangannya, Presiden memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan Danantara Indonesia yang dinilai berhasil memulai proses restrukturisasi perusahaan negara dalam waktu relatif singkat.
Selama sekitar 18 bulan pertama pelaksanaan program, Danantara berhasil mengurangi sekitar 250 entitas melalui berbagai mekanisme, mulai dari penggabungan perusahaan, konsolidasi bisnis, hingga penutupan perusahaan yang dinilai tidak lagi efektif.
Menurut Prabowo, capaian tersebut merupakan langkah besar dalam reformasi BUMN dan bahkan termasuk kebijakan yang jarang dilakukan oleh banyak negara karena menyangkut restrukturisasi perusahaan milik pemerintah dalam jumlah sangat besar.
Target Akhir Tahun: Sekitar 700 Entitas Dikonsolidasikan
Pemerintah tidak berhenti pada capaian tersebut. Presiden menegaskan proses konsolidasi akan terus berlanjut hingga akhir 2026.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sekitar 700 entitas BUMN akan ditutup, digabungkan, atau dikonsolidasikan.
Dengan demikian jumlah perusahaan negara diproyeksikan turun drastis dari 1.077 menjadi maksimal sekitar 350 entitas.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih ramping, efisien, sehat secara keuangan, serta memiliki tata kelola yang lebih baik.
Reformasi Ditujukan Meningkatkan Efisiensi
Pemerintah menilai penyederhanaan struktur BUMN menjadi salah satu agenda penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan milik negara.
Dengan jumlah perusahaan yang lebih sedikit namun memiliki skala usaha lebih besar, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih cepat, biaya operasional dapat ditekan, serta pengawasan terhadap kinerja perusahaan menjadi lebih efektif.
Selain itu, konsolidasi juga diharapkan memperkuat posisi BUMN dalam menghadapi persaingan global, memperbaiki kualitas investasi, serta meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagian dari Transformasi Ekonomi Nasional
Program restrukturisasi BUMN menjadi salah satu agenda reformasi ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Danantara Indonesia sebagai pengelola aset strategis negara, pemerintah berupaya menyusun kembali struktur perusahaan pelat merah agar lebih profesional, transparan, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Pemerintah memastikan proses merger, konsolidasi, maupun penutupan perusahaan dilakukan melalui kajian menyeluruh dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, perlindungan aset negara, kepentingan pekerja, serta pelayanan kepada masyarakat.
