Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt!



HAIJAKARTA.ID- Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemunculan n

HAIJAKARTA.ID- Suasana di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak berbeda pada Rabu (4/11/2026) pagi. Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersama mobil pemadam kebakaran (d

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pendidikan melalui program rehabilitasi total gedung sekolah. Upaya ini dilakukan untu
HAIJAKARTA.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah nama mantan Kapolri itu terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pemberhentian Listyo Sigit disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan sekaligus menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut menyusul perkembangan proses hukum yang menetapkan Listyo Sigit sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Untuk sementara waktu, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga KSP tetap berjalan setelah terjadi kekosongan jabatan.
Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Ariyo Windutomo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Sebelum keputusan pemberhentian Listyo Sigit diumumkan, Bareskrim Polri terlebih dahulu mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Ketiga nama tersebut meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Bareskrim mengungkap dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Praktik yang sedang diselidiki itu diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penyadapan kepolisian.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
Tindakan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pihak lainnya.
Kelompok yang disebut dalam penyidikan antara lain pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.
Dalam perkembangan yang disampaikan kepolisian, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Selain pemeriksaan, aparat juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta kemungkinan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi perkembangan lanjutan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pergantian tersebut sekaligus menandai perubahan kepemimpinan sementara di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Dengan ditunjuknya Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan tetap berlangsung selama proses pergantian kepemimpinan.
Pemerintah melalui Mensesneg telah menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut secara resmi kepada publik.
Sementara itu, proses hukum terhadap Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya masih menjadi perhatian.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Rangkuman AI sedang dibuat…