Pramono Berikan Insentif Pajak 50% untuk Film Nasional, Jakarta Didorong Jadi Kota Sinema!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak bagi industri perfilman nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri kreatif dan kota sinema di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk kegiatan hiburan berupa tontonan film nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026.
Menurut Pramono, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan industri film nasional sekaligus strategi untuk meningkatkan daya tarik Jakarta sebagai pusat produksi dan ekosistem perfilman Indonesia.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen membangun Jakarta sebagai kota sinema. Karena itu kami memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono.
Dorong Produksi Film Nasional
Pemberian insentif tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi rumah produksi untuk meningkatkan aktivitas produksi film di Jakarta.
Dengan biaya pajak yang lebih rendah, pelaku industri perfilman diharapkan dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pengembangan karya, peningkatan kualitas produksi, hingga pembukaan lapangan kerja di sektor kreatif.
Pramono menjelaskan, keputusan memberikan keringanan pajak tersebut lahir setelah pemerintah daerah melakukan serangkaian diskusi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan industri film, termasuk asosiasi produser film serta gabungan pengusaha bioskop.
Hasil pembahasan tersebut menunjukkan perlunya dukungan fiskal agar industri perfilman nasional dapat tumbuh lebih kompetitif di tengah tantangan ekonomi dan perubahan pola konsumsi hiburan masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menambah semangat para pelaku industri perfilman, khususnya yang berkarya di Jakarta, sehingga ibu kota dapat berkembang menjadi pusat perfilman nasional,” katanya.
Tarif Pajak Turun Menjadi 5 Persen
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kegiatan hiburan berupa tontonan film termasuk objek PBJT dengan tarif maksimal 10 persen.
Sebelum adanya kebijakan insentif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif PBJT sebesar 10 persen untuk tontonan film.
Dengan diberlakukannya keringanan 50 persen, tarif efektif yang harus dibayarkan menjadi hanya 5 persen.
Penurunan tarif tersebut diyakini dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan industri perfilman, baik dari sisi produksi maupun distribusi karya film nasional di bioskop.
Industri Kreatif Jadi Andalan Jakarta
Kebijakan ini juga sejalan dengan transformasi Jakarta menuju kota global yang tidak lagi bertumpu pada sektor pemerintahan semata.
Setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, Jakarta berupaya memperkuat sektor jasa, ekonomi kreatif, pariwisata, budaya, dan hiburan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Industri film dinilai memiliki efek berganda yang cukup besar karena mampu menggerakkan berbagai sektor lain, mulai dari pariwisata, perhotelan, transportasi, kuliner, hingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan adanya insentif pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak produksi film nasional yang memilih Jakarta sebagai lokasi produksi maupun pusat kegiatan industri perfilman, sehingga dapat menciptakan nilai ekonomi baru dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Dasar Hukum Kebijakan
Pemberian insentif PBJT untuk tontonan film nasional mengacu pada:
- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
- Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor kesenian dan hiburan yang berlaku di DKI Jakarta.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan fiskal kepada industri kreatif nasional sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi kreatif dan kota sinema Indonesia.
