Pramono Targetkan Bank Jakarta dan PAM Jaya IPO pada 2027, Pemprov DKI Wajib Pegang Saham Mayoritas!
HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Bank Jakarta dan PAM Jaya, dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Meski membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pemegang saham, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan tetap harus mempertahankan kepemilikan saham mayoritas.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan transparansi, serta memperluas pengawasan publik terhadap kinerja BUMD.
Pramono menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah daerah akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (perda) yang tengah diusulkan.
Dengan demikian, rencana IPO tidak dimaksudkan untuk melepaskan kendali pemerintah atas kedua perusahaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pemprov DKI Pertahankan Kendali Bank Jakarta dan PAM Jaya
Pramono menegaskan bahwa keterlibatan investor melalui pasar modal tidak boleh menggeser posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham pengendali.
Menurutnya, ketentuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam regulasi yang mengatur rencana penawaran saham Bank Jakarta dan PAM Jaya.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa arah kebijakan dan pengelolaan kedua perusahaan tetap berada dalam kendali Pemprov DKI melalui mekanisme badan usaha milik daerah.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan perda tersebut akan memberikan kepastian mengenai kewenangan pengelolaan perusahaan setelah proses IPO dilaksanakan.
Dengan pengaturan tersebut, masuknya pemegang saham dari kalangan masyarakat maupun investor diharapkan tidak menghilangkan peran strategis pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan perusahaan.
Meski demikian, rencana IPO kedua BUMD tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses regulasi, persiapan perusahaan, serta ketentuan pasar modal yang berlaku.
IPO Didorong untuk Memperkuat Transparansi BUMD
Rencana membawa Bank Jakarta dan PAM Jaya ke bursa saham sebelumnya juga disinggung Pramono dalam agenda peluncuran konsep desain transformasi Blok M Fase Ultimate di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong sejumlah BUMD untuk melantai di bursa.
Salah satu pertimbangannya adalah memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah.
Melalui IPO, perusahaan yang menjadi emiten di pasar modal memiliki kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas perusahaan kepada pemegang saham dan publik.
Pramono juga menilai bahwa pengawasan terhadap BUMD tidak seharusnya hanya bertumpu pada gubernur.
Pengelolaan perusahaan perlu didukung sistem tata kelola yang profesional, transparan, dan efektif.
Oleh karena itu, perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD menjadi perseroan daerah atau Perseroda turut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme serta memperbaiki kinerja perusahaan.
Apa Arti IPO bagi Bank Jakarta dan PAM Jaya?
IPO merupakan proses ketika perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal untuk pertama kalinya.
Setelah saham tercatat di bursa, investor dapat membeli dan menjual saham tersebut sesuai dengan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Bagi Bank Jakarta, rencana IPO berpotensi membuka akses terhadap sumber pendanaan dari pasar modal dan memperluas basis investor.
Namun, manfaat tersebut bergantung pada kondisi keuangan perusahaan, kebutuhan modal, minat investor, serta kesiapan perusahaan memenuhi persyaratan pencatatan saham.
Sementara itu, PAM Jaya merupakan perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.
Karena berkaitan dengan kebutuhan dasar warga, rencana IPO perusahaan ini membutuhkan perhatian khusus terhadap keberlanjutan pelayanan, keterjangkauan tarif, dan tanggung jawab pelayanan publik.
Keterlibatan investor tidak serta-merta menjamin peningkatan kinerja. Hasilnya akan sangat bergantung pada kualitas pengelolaan, strategi bisnis, pengawasan, dan kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan perusahaan.
