sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial T yang menjadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif.

Sebelumnya, penyiraman air keras terhadap korban terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial yang dinarasikan jika korban disiram air keras usai melaksanakan salat subuh.

Korban diketahui merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi.

“Tri Wibowo Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di bekasi wafat pagi ini akibat pendarahan pasca-operasi pencangkokan kulit,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dikutip Minggu, (26/4/2026).

Pria Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia Usai Perawatan

Korban diketahui sebelumnya sempat mendapatkan penanganan medis akibat luka serius yang dideritanya. Namun, kondisi korban tidak tertolong setelah mengalami pendarahan pasca operasi.

Andi Gani menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban yang merupakan bagian dari keluarga besar KSPSI. Pihak keluarga juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.

“DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut melibatkan hilangnya nyawa korban,” jelasnya.

Ia juga mengintruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum sepada kepolisian dan pengadilan, serta mengimbau pengawasan ketat terhadap penjualan air keras.

Motif Pelaku Karena Dendam

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam.

“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban,” ujar Kombes Sumarni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Tiga pelaku dalam kasus ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Mereka mengaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaan sebagai ojek online.

Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.