Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga mencuri perhiasan milik seorang lansia berinisial TW (67) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku menggunakan modus ritual membuka aura dan janji pekerjaan usaha sembako untuk memperdaya korbannya.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

“Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6),” kata Rihold saat dikonfirmasi pada Kamis, (18/6/2026).

Pria Modus Ritual Buka Aura untuk Curi Perhiasan Lansia Rp 33 Juta

Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026). Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang disebut dapat memberikan gaji Rp3 juta per bulan ditambah komisi.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Rihold.

Pelaku kemudian meminta korban melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan berat sekitar 12 gram. Seluruh perhiasan itu diminta diletakkan ke dalam sebuah mangkuk untuk keperluan ritual.

“Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur,” kata Rihold.

Selain perhiasan emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp33 juta.

Pelaku Berakhir Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Rachmad Wibowo.

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta. Saat ini AF telah ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 Jo 492 KUHP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.