sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kota Bekasi diperkirakan masih akan bertahan sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2026.

Kenaikan upah tersebut akan mengacu pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang kini memberi ruang penyesuaian lebih fleksibel.

Pada 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai pemilik UMK tertinggi secara nasional dengan besaran Rp5.690.752,95, melampaui DKI Jakarta.

Proyeksi Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026

Dengan penerapan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan faktor Alfa, di mana nilai Alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, berikut gambaran proyeksi UMK Kota Bekasi 2026 berdasarkan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen:

Jika Alfa ditetapkan 0,5

  • Persentase kenaikan: 2,5% + (5,1% × 0,5) = 5,05%
  • Perkiraan UMK 2026: Rp5.978.135, atau naik sekitar Rp287.382 dibanding 2025.

Jika Alfa ditetapkan 0,9

  • Persentase kenaikan: 2,5% + (5,1% × 0,9) = 7,09%
  • Perkiraan UMK 2026: Rp6.094.217, atau bertambah sekitar Rp403.464 dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, besaran UMK Kota Bekasi 2026 masih bersifat proyeksi. Penetapan final akan mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah.

Sementara itu, nilai Alfa akan dibahas lebih lanjut dalam forum Dewan Pengupahan Kota Bekasi sebelum diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Jadwal Penetapan dan Harapan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, para gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tersebut, juga diatur kewajiban penetapan upah minimum sektoral.

Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun dunia usaha.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli, dikutip dari Metro TV News.

Seiring penerapan formula baru yang membuka peluang kenaikan upah lebih besar, UMK Kota Bekasi pada 2026 berpotensi mendekati, bahkan menembus, angka Rp6 juta.

Penetapan akhir diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja di kawasan industri utama ini dengan tetap menjaga daya saing serta keberlangsungan usaha.