Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut optimalisasi penerimaan negara akan dilakukan dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki sistem pengumpulan penerimaan.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah memilih strategi memperbesar tax base atau basis pajak dibandingkan menaikkan tarif yang berlaku.

“Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif,” kata Purbaya dalam rapat tersebut.

Dengan strategi tersebut, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara dengan menjangkau potensi wajib pajak yang selama ini belum masuk secara optimal dalam sistem perpajakan.

Target Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun

Dalam RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp3.426 triliun, atau meningkat sekitar 6,8 persen dibandingkan proyeksi 2026.

Peningkatan tersebut salah satunya ditopang oleh penguatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan juga menyebut strategi optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari memperkuat kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, hingga memperkuat pemanfaatan sistem Coretax.

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam serta memberikan insentif fiskal secara terukur untuk mendorong investasi.

Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak

Purbaya mengatakan peningkatan penerimaan tidak harus selalu dilakukan melalui perubahan tarif.

Menurutnya, kualitas proses pemungutan pajak dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah karena itu akan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia yang menangani proses penerimaan juga akan diperkuat.

Strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi tanpa menaikkan tarif.

Kementerian Keuangan sebelumnya juga menjelaskan bahwa perluasan basis pajak akan didukung pemanfaatan data, peningkatan kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang lebih mudah, serta penguatan penegakan hukum.

RAPBN 2027 Tetap Dijaga Berkelanjutan

Purbaya menegaskan kebijakan pendapatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Dalam rancangan RAPBN 2027, pendapatan negara ditargetkan Rp3.426 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran dirancang sekitar 2,4 persen terhadap PDB atau sekitar Rp671,2 triliun.

Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas belanja agar anggaran negara lebih produktif, efektif, dan efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, kebijakan perpajakan 2027 tidak diarahkan pada kenaikan tarif, melainkan pada upaya memperluas sumber penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menjaga iklim ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.