Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru dalam registrasi kartu SIM prabayar.

Terhitung 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru diwajibkan melalui verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses validasi identitas pelanggan.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan siber, seperti penipuan online, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Registrasi Tak Lagi Cukup Mengandalkan NIK dan KK

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini pelanggan baru juga diwajibkan melakukan pencocokan biometrik wajah dengan data kependudukan nasional.

Artinya, proses registrasi tidak menghapus penggunaan NIK, tetapi menambahkan lapisan verifikasi melalui teknologi pengenalan wajah agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan pemilik data.

Berlaku untuk Aktivasi Nomor Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk aktivasi nomor seluler baru.

Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia telah menyesuaikan sistemnya sehingga registrasi dapat dilakukan melalui:

  • Gerai resmi operator.
  • Aplikasi resmi operator.
  • Situs web resmi operator.

Sementara itu, pelanggan pascabayar tetap diwajibkan melakukan registrasi sesuai prosedur yang ditetapkan masing-masing operator, termasuk melalui layanan resmi apabila diperlukan.

Proses Registrasi

Dalam pelaksanaannya, calon pelanggan akan melalui beberapa tahapan, yakni:

  • Memasukkan nomor yang akan diaktifkan.
  • Melakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
  • Mengisi data kependudukan berupa NIK.
  • Melakukan pemindaian wajah (face recognition).
  • Sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan sebelum nomor dinyatakan aktif.
  • Apabila seluruh data dinyatakan valid, kartu SIM dapat langsung digunakan.

Untuk Menekan Penipuan Digital

Pemerintah menyebut penerapan registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.

Menurut Komdigi, penggunaan teknologi pengenalan wajah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas identitas pemiliknya sehingga dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu maupun penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kriminal digital.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan menggunakan sistem pengenalan wajah yang memenuhi standar keamanan, termasuk memiliki mekanisme pencegahan pemalsuan identitas (Presentation Attack Detection/PAD) sesuai standar internasional.

Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian

Karena melibatkan data biometrik, pemerintah juga menegaskan bahwa operator seluler wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, serta pengelolaan data pelanggan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Data biometrik yang dikumpulkan dalam proses registrasi harus dikelola secara aman dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas pelanggan sebagaimana diatur dalam regulasi.