sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan baru pakaian kerja ASN Kemendikdasmen, begini standar ketentuan pakaian terbaru!

Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) melalui Sekretaris Jenderal Suharti resmi mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan pakaian kerja pegawai.

Aturan ini mulai diterbitkan pada 8 November 2024 di Jakarta dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja serta meningkatkan penampilan rapi dan profesional di lingkungan kerja.

Dasar Hukum

Penerbitan aturan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
  • Permendikbud No. 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kernendikbud.

Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya penyesuaian budaya kerja modern yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip kesopanan dan profesionalitas dalam berpakaian.

Ketentuan Pakaian Kerja

Surat edaran tersebut menjelaskan aturan berpakaian untuk pegawai Kemendikdasmen selama lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, serta saat menghadiri upacara resmi.

Berikut rincian ketentuannya:

1. Hari Senin

  • Jenis Pakaian: Atasan putih dan bawahan gelap.
  • Pelengkap: Wajib mengenakan tanda pengenal pegawai.
  • Tujuan: Memberikan kesan rapi dan seragam pada hari pertama kerja setiap minggu.

2. Hari Selasa hingga Juma’at

  • Jenis Pakaian: Bebas, tetapi tetap rapi dan sopan.
  • Penyesuaian: Disarankan untuk menyesuaikan pakaian dengan kondisi lingkungan kerja.
  • Pelengkap: Tetap menggunakan tanda pengenal pegawai.

Catatan: Tidak ada lagi kewajiban mengenakan seragam khaki seperti aturan sebelumnya.

3. Hari Upacara

  • Jenis Pakaian: Menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan upacara.
  • Kebiasaan Umum: Biasanya atasan putih dan bawahan gelap menjadi pilihan utama untuk mencerminkan kesopanan dan keseragaman.

Tujuan dan Implikasi Aturan Terbaru Pakaian ASN Kemendikdasmen

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pegawai dalam bekerja tanpa mengurangi kesan profesionalisme.

Fleksibilitas dalam pemilihan pakaian pada hari kerja reguler mencerminkan upaya Kemendikdasmen untuk merangkul budaya kerja yang lebih inklusif dan modern.

Ketentuan ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan budaya kerja yang dinamis.

Pegawai diharapkan mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, rapi, dan tetap profesional.