Resmi! Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non Subsidi Per Juni-Juli 2025, Cek Rinciannya!

HAIJAKARTA.ID- Rincian tarif Listrik golongan subsidi dan non subsidi per juni-juli 2025, cek sekarang!
Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA selama periode Juni-Juli 2025.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, mulai 9 Juni 2025, akan tetap mengacu pada ketetapan yang telah diberlakukan sejak triwulan II tahun 2025, yang meliputi bulan April, Mei, dan Juni.
Keputusan mengenai penetapan tarif listrik ini telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 akan disamakan dengan tarif yang berlaku pada triwulan I tahun 2025.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor usaha di Indonesia.
Menyambut keputusan pemerintah ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan dan dukungan penuh dari pihak PLN.
Beliau juga menekankan komitmen PLN untuk terus memberikan pelayanan listrik yang prima dan menjaga keandalan pasokan listrik kepada seluruh pelanggan.
Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa langkah mempertahankan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN, sebagai penyedia listrik, siap mendukung inisiatif ini dengan terus memastikan ketersediaan pasokan listrik yang stabil dan kualitas pelayanan yang terjaga bagi seluruh konsumen.
Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non Subsidi Per Juni-Juli 2025
Penetapan tarif listrik yang berlaku saat ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penting untuk diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik khusus untuk pelanggan non-subsidi akan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan.
Mekanisme penyesuaian ini sangat bergantung pada fluktuasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Adapun pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah mencakup beberapa golongan spesifik, yaitu pelanggan sosial, rumah tangga dengan kategori miskin, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan listrik untuk kegiatan usahanya.
Berikut adalah daftar lengkap rincian tarif listrik yang akan diterapkan mulai Senin, 9 Juni 2025, dikategorikan berdasarkan peruntukan dan golongan pelanggan:
Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Sebesar Rp 1.352 per kilowatt-hour (kWh).
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Sebesar Rp 996,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Sebesar Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Sebesar Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Sebesar Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Sebesar Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Sebesar Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Sebesar Rp 925 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Sebesar Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Sebesar Rp 605 per kWh.