sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan kini harus memperhatikan rincian tarif royalti yang wajib dibayarkan jika memutar musik di tempat usahanya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) HKI.02/2016 dan ditegaskan kembali oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut aturan tersebut, royalti harus dibayarkan minimal setahun sekali dan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi LMKN. Tarifnya berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.

Daftar Lengkap Tarif Royalti Musik Berdasarkan Jenis Usaha

Inilah daftar tarif royalti musik yang wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku:

Restoran dan Kafe

Untuk jenis usaha ini, rincian tarif royalti yang harus dibayarkan adalah:

1. Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun

2. Royalti untuk hak terkait (penyanyi dan produser): Rp60.000 per kursi per tahun

Pub, Bar, dan Bistro

Tempat hiburan malam seperti bar dan bistro dikenakan tarif berdasarkan luas tempat:

1. Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun

2. Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Diskotek dan Klub Malam

Tempat hiburan yang menggunakan musik sebagai daya tarik utama memiliki tarif lebih tinggi:

1. Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun

2. Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Semua Bentuk Pemanfaatan Musik Wajib Bayar Royalti

Menurut LMKN, semua pemanfaatan musik yang bersifat komersial wajib dikenakan royalti.

Ini termasuk:

1. Pemutaran musik dari layanan streaming

2. Penampilan live music

3. Musik dari speaker internal di dalam tempat usaha

“Sudah jelas bahwa penggunaan musik, apapun medianya, termasuk digital atau live, tetap termasuk dalam kategori penggunaan komersial,” jelas Dharma, perwakilan LMKN.

Ia juga menegaskan bahwa royalti berlaku tidak hanya untuk lagu-lagu lokal, tetapi juga internasional.

“Kami memiliki perjanjian timbal balik dengan negara-negara lain. Jadi lagu dari luar negeri pun harus dibayar royalti saat diputar di sini,” ujarnya menegaskan pentingnya menghormati hak cipta.

Royalti Musik Dianggap Wajib oleh Undang-Undang

Dharma menambahkan bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban yang dilindungi undang-undang.

“Tentu harus bayar. Itu hak pencipta. Bagaimana kita bisa pakai lagu sebagai hiburan atau nilai tambah bisnis, tapi enggan membayar?” katanya.

Dengan rincian tarif royalti ini, pelaku usaha diharapkan lebih sadar akan pentingnya menghargai karya seni dan membangun ekosistem musik yang sehat dan adil di Indonesia.