Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- RSUP dr Sardjito resmi menghentikan sementara praktik klinis peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Elda Putri Rahardini, setelah unggahan komentarnya di media sosial memicu kontroversi dan menjadi sorotan publik.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga proses investigasi yang dilakukan pihak terkait selesai.

Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa rumah sakit mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas praktik klinis Elda di lingkungan RSUP dr Sardjito.

Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan tugas maupun pendidikan klinis di rumah sakit tersebut.

“Kami menghentikan stase atau praktik klinis yang bersangkutan di RSUP dr Sardjito selama proses investigasi berlangsung,” ujar Banu dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Kewenangan Rumah Sakit dan UGM Berbeda

Banu menegaskan bahwa kewenangan RSUP dr Sardjito terbatas pada penghentian kegiatan praktik klinis atau stase di rumah sakit.

Sementara itu, keputusan mengenai status akademik maupun penonaktifan sebagai peserta PPDS sepenuhnya berada di bawah kewenangan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dengan demikian, penghentian praktik klinis yang dilakukan RSUP dr Sardjito tidak secara otomatis berarti Elda diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis.

Keputusan lanjutan masih menunggu hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan pihak universitas.

Berawal dari Komentar di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah akun media sosial yang diduga milik Elda memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal Tri Chaerawan, seorang peserta BPJS Kesehatan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap di sebuah rumah sakit.

Dalam unggahan tersebut, Yurizal menyampaikan keluhannya mengenai lamanya antrean pelayanan.

Namun, komentar yang diduga ditulis Elda dinilai tidak berempati dan dianggap merendahkan pasien.

Komentar tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu kritik dari masyarakat.

Kontroversi semakin besar setelah beredar informasi bahwa Yurizal meninggal dunia, sehingga publik semakin menyoroti etika komunikasi tenaga kesehatan, khususnya peserta pendidikan dokter spesialis.

RSUP Sardjito Tegaskan Komitmen terhadap Etika Profesi

RSUP dr Sardjito menyatakan bahwa institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan harus menjunjung tinggi profesionalisme, etika, serta penghormatan kepada pasien.

Oleh karena itu, penghentian sementara praktik klinis dilakukan sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Pihak rumah sakit juga memastikan akan bekerja sama dengan UGM dalam proses investigasi agar seluruh fakta dapat diperoleh secara objektif sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

UGM Lakukan Penelusuran

Di sisi lain, UGM menyatakan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran etika yang melibatkan peserta PPDS tersebut.

Universitas akan menelusuri kronologi kejadian, memverifikasi akun media sosial yang bersangkutan, serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah akademik maupun disipliner.

UGM menegaskan bahwa setiap mahasiswa, termasuk peserta PPDS, wajib mematuhi kode etik profesi kedokteran serta menjaga sikap profesional, baik dalam memberikan pelayanan kesehatan maupun saat menggunakan media sosial.

Sorotan terhadap Etika Tenaga Kesehatan

Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya etika digital bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah pakar menilai penggunaan media sosial oleh tenaga medis tetap harus mengedepankan empati, menjaga martabat profesi, serta menghormati hak dan kondisi pasien.

Organisasi profesi kedokteran selama ini juga menekankan bahwa dokter maupun peserta pendidikan spesialis memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga komunikasi yang santun di ruang publik, termasuk di media sosial.