Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini terus dipercepat.

Menurutnya, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tinggal sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, waktu yang tersisa akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting dalam proses legislasi.

Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.

Sudah Gelar Puluhan RDPU

Komisi III DPR menyebut proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif.

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan substansi RUU agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman sebelumnya juga menyampaikan bahwa Komisi III berupaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.

Pada masa persidangan, RDPU dengan berbagai kelompok masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap substansi rancangan aturan.

Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset juga masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung pada Juli 2026 menegaskan bahwa informasi yang menyebut RUU tersebut telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas tidak benar.

Menurut Martin, RUU Perampasan Aset masih berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam dan merupakan usulan DPR.

Pembahasan rancangan aturan tersebut disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Dengan status tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan DPR pada 2026.

Telah Lama Dinantikan

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi yang telah lama dinantikan karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pembentukan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, proses pembentukannya juga membutuhkan pembahasan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

DPR sebelumnya menyebut masyarakat pada umumnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, aspirasi publik juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut disusun secara cermat, termasuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Delapan Minggu Menjadi Waktu Krusial

Dengan waktu efektif pembahasan yang disebut tinggal sekitar delapan minggu, Komisi III DPR menghadapi agenda yang cukup padat untuk memenuhi target pengesahan pada Desember 2026.

Seluruh tahapan mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyelesaian DIM, pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat kedua di paripurna harus diselesaikan sesuai jadwal.

Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu regulasi penting yang berhasil diselesaikan DPR pada penghujung 2026.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Komisi III DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan substansi RUU tersebut sekaligus memastikan aturan yang lahir nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.