Sadis! Perampok Bacok Ibu dan Anak Setelah Ketahuan Beraksi di Depok
HAIJAKARTA.ID – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, berujung sadis. Seorang ibu dan anak menjadi korban pembacokan setelah memergoki pelaku yang tengah beraksi di dalam rumah mereka.
Polisi kini telah menangkap satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DR (28). Ia diamankan dua hari setelah kejadian di wilayah Citatah Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Ini alhamdullilah dua hari kemudian kita bisa berhasil amankan diduga pelaku, inisialnya DR, usia kurang lebih 28 tahun,” kata Jupriono pada Jumat, (12/6/2026).
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain berinisial IY yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan tersebut.
“Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka DR,” katanya.
Perampok Bacok Ibu dan Anak Setelah Ketahuan Beraksi di Depok
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor Km 35, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku awalnya memang berniat melakukan pencurian. DR masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar, sementara IY bertugas mengawasi dari luar.
Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, DR membuka pintu menggunakan kunci yang masih tergantung di bagian dalam.
“Jadi tangannya yang masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu,” jelas Jupriono.
Setelah berhasil masuk, pelaku mulai mencari barang-barang berharga milik korban. Salah satu barang yang berhasil diambil adalah sebuah telepon genggam.
Ambil Parang Pajangan, Lalu Bacok Korban
Saat berada di dalam rumah, DR melihat sebuah parang yang dijadikan pajangan oleh pemilik rumah. Parang tersebut kemudian diambil dan dibawa pelaku sebagai alat berjaga-jaga jika aksinya diketahui penghuni rumah.
“Salah satunya berhasil diambil adalah sebuah handphone. Kemudian setelah handphone bisa dikuasai, tersangka DR melihat ada parang yang jadi pajangan di rumah tersebut, diambil yang niatnya untuk berjaga-jaga,” ujar Jupriono.
Ketika pelaku masuk ke salah satu kamar untuk mencari barang lainnya, penghuni rumah yang belum tidur memergoki keberadaannya dan langsung berteriak.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik. Karena saat itu sudah memegang parang, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban,” tuturnya.
Ibu Korban Ikut Jadi Sasaran
Mendengar keributan, ibu korban terbangun dan berusaha menghalau pelaku. Namun, pelaku justru membacok ibu korban menggunakan parang yang sebelumnya diambil dari dalam rumah.
Setelah melukai ibu dan anak tersebut, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam hasil curiannya.
“Setelah melukai dua orang tersebut, pelaku atau tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban,” ungkap Jupriono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi dan kepala. Sementara ibu korban mengalami luka serius pada tangan hingga salah satu jarinya nyaris putus.
“Alhamdulillah setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih tiga hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, DR dan IY dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih terus memburu pelaku IY yang hingga kini berstatus buron.

