Satu Dekade Ganjil-Genap Jakarta, Pemprov DKI Evaluasi Efektivitas Aturan!
HAIJAKARTA.ID- Kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta yang telah berjalan hampir satu dekade kini tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Evaluasi dilakukan untuk melihat kembali efektivitas pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, termasuk dampaknya terhadap kemacetan, aktivitas ekonomi, lingkungan, hingga perkembangan kendaraan listrik di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin untuk membahas sejumlah kebijakan transportasi, termasuk ganjil-genap dan Car Free Day (CFD).
Pramono menegaskan evaluasi dilakukan agar kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, hingga Selasa (29/9/2026), Pramono memastikan belum ada perubahan terhadap kebijakan ganjil-genap maupun CFD.
Sementara itu, Dishub DKI masih melakukan kajian terhadap penerapan aturan tersebut.
Dishub Kaji Ulang Penerapan Ganjil-Genap
Budi Awaluddin mengatakan Dishub DKI telah melakukan forum diskusi untuk mendapatkan masukan masyarakat terkait penerapan ganjil-genap yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
Kajian tersebut tidak hanya melihat persoalan kemacetan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, lingkungan, emisi, serta karakteristik kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
Dishub juga mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang meminta adanya relaksasi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Karena itu, sejumlah ruas atau rute yang saat ini masuk dalam kawasan ganjil-genap berpotensi menjadi bagian dari kajian.
Namun, belum terdapat keputusan resmi mengenai perubahan aturan maupun rute yang berlaku.
Saat ini, aturan ganjil-genap tetap berlaku pada ruas jalan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI, penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, serta tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dinilai Membantu Mengurangi Kemacetan
Dari sisi pemerintah, penerapan ganjil-genap dinilai tetap memberikan dampak terhadap kondisi lalu lintas.
Budi menyebut kondisi kemacetan akan lebih parah apabila kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Namun, evaluasi tetap diperlukan untuk melihat apakah penerapannya masih sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini.
Di sisi lain, pengamat transportasi menilai kebijakan pembatasan berdasarkan pelat nomor memiliki keterbatasan dalam mengendalikan pertumbuhan kendaraan.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai dampak ganjil-genap lebih terasa dalam jangka pendek hingga menengah.
Menurut pandangannya, pembatasan tersebut tidak secara langsung mengurangi jumlah kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengalihan kendaraan menuju jalur alternatif yang tidak terkena pembatasan.
Kondisi tersebut berpotensi membuat kepadatan lalu lintas berpindah ke ruas jalan lain.
Masyarakat Bisa Menyiasati Aturan
Penerapan ganjil-genap selama bertahun-tahun juga dinilai dapat mendorong masyarakat mencari cara untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan kombinasi pelat nomor ganjil dan genap.
Dengan cara tersebut, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan berdasarkan tanggal pemberlakuan aturan.
Fenomena ini menjadi salah satu tantangan dalam kebijakan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat karena tidak secara langsung mengurangi kepemilikan maupun populasi kendaraan pribadi.
Kendaraan Listrik Jadi Perhatian
Evaluasi ganjil-genap juga berlangsung di tengah meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Jakarta.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip dalam pemberitaan terbaru, terdapat 544.369 kendaraan listrik secara nasional, dengan sekitar 327.439 unit atau 60 persen berada di Jakarta.
Kendaraan listrik berbasis baterai selama ini mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Pemprov DKI pada Mei 2026 juga menegaskan bahwa pembebasan ganjil-genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap kendaraan rendah emisi.
Pertumbuhan kendaraan listrik tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi karena perubahan komposisi kendaraan di jalan dapat memengaruhi strategi pengendalian lalu lintas Jakarta.
ERP Diusulkan sebagai Alternatif
Di tengah evaluasi tersebut, muncul pula gagasan penggunaan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik sebagai salah satu alternatif pengendalian kendaraan pribadi.
Djoko Setijowarno mendorong sistem yang memberikan disinsentif ekonomi kepada kendaraan yang melintas di kawasan dan waktu tertentu.
Dengan skema tersebut, pembatasan tidak lagi semata-mata didasarkan pada angka pelat kendaraan.
Selain ERP, tarif parkir di kawasan pusat bisnis yang telah memiliki akses transportasi umum juga dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Namun, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan juga perlu diimbangi dengan peningkatan layanan transportasi publik.
Penguatan jaringan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan pengumpan atau feeder menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan selain menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk saat ini, aturan ganjil-genap Jakarta masih tetap berlaku dan belum mengalami perubahan.
Hasil evaluasi Dishub DKI nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan transportasi di Ibu Kota.
