Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan mekanisme seleksi bagi calon peserta Program Sekolah Swasta Gratis Tahun Ajaran 2026/2027 apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia di sekolah tujuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa proses seleksi berbeda pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, pemerintah menerapkan sistem penilaian yang menggabungkan hasil rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar pemeringkatan peserta.

Seleksi SMP Berdasarkan Nilai Gabungan

Pada jenjang SMP, calon murid akan diseleksi menggunakan nilai gabungan yang terdiri atas rerata nilai rapor dengan bobot 70 persen dan rerata nilai TKA sebesar 30 persen.

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai akhir sama, maka penentuan kelulusan akan mempertimbangkan usia calon murid, dengan prioritas diberikan kepada peserta yang berusia lebih tua.

Nilai rapor yang digunakan berasal dari lima semester terakhir di jenjang SD, yaitu:

  • Kelas 4 semester 1 dan 2
  • Kelas 5 semester 1 dan 2
  • Kelas 6 semester 1

Adapun mata pelajaran yang menjadi komponen penilaian meliputi:

  • Pendidikan Pancasila atau Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) atau IPA

Sementara itu, nilai TKA dihitung dari rata-rata hasil tes Bahasa Indonesia dan Matematika.

SMA dan SMK Terapkan Mekanisme Serupa

Sistem seleksi untuk jenjang SMA dan SMK menggunakan formula yang sama dengan SMP.

Nilai rapor memiliki porsi 70 persen, sedangkan nilai TKA menyumbang 30 persen terhadap nilai akhir peserta.

Jika terjadi nilai akhir yang identik, maka faktor usia kembali digunakan sebagai penentu dengan mengutamakan peserta yang lebih tua.

Penilaian rapor diambil dari lima semester terakhir selama menempuh pendidikan SMP atau sederajat, yakni:

  • Kelas 7 semester 1 dan 2
  • Kelas 8 semester 1 dan 2
  • Kelas 9 semester 1

Mata pelajaran yang masuk dalam perhitungan meliputi:

  • Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa Inggris

Sedangkan nilai TKA tetap berasal dari hasil tes Bahasa Indonesia dan Matematika.

Jenjang SD Tidak Menggunakan Nilai Rapor dan TKA

Berbeda dengan SMP, SMA, dan SMK, proses seleksi peserta Program Sekolah Swasta Gratis untuk jenjang SD tidak menggunakan nilai rapor maupun Tes Kemampuan Akademik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan mekanisme seleksi tersendiri untuk jenjang pendidikan dasar tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Program Sekolah Swasta Gratis Mulai Dibuka Juni 2026

Program Sekolah Swasta Gratis merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Pendaftaran program ini dijadwalkan mulai dibuka pada pertengahan Juni 2026. Calon peserta didik dan orang tua diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta memahami mekanisme seleksi sesuai jenjang pendidikan yang dituju.

Dengan sistem penilaian yang mengombinasikan prestasi akademik melalui rapor dan hasil TKA, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan kompetitif.