Siapa yang Boleh Puasa di Hari Tasyrik? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama!
HAIJAKARTA.ID- Siapa yang boleh puasa di hari tasyrik? Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dalam ajaran Islam, hari-hari tersebut dikenal sebagai waktu untuk menikmati hidangan kurban, memperbanyak zikir, takbir, dan bersyukur atas nikmat Allah SWT.
Karena itu, umat Islam umumnya dilarang menjalankan puasa pada hari Tasyrik. Namun dalam kondisi tertentu, sebagian ulama memberikan pengecualian bagi golongan tertentu untuk tetap berpuasa.
Hari Tasyrik Jadi Waktu Makan dan Bersyukur
Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik hukumnya tidak diperbolehkan.
Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa hari Tasyrik merupakan hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah SWT.
Dalam riwayat yang disampaikan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan kepada umat Islam agar tidak berpuasa pada hari-hari tersebut.
“Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah.” (HR Ahmad)
Riwayat lain dari Ibnu Abbas RA juga menegaskan bahwa hari Tasyrik bukanlah waktu untuk menahan diri dari makan dan minum, melainkan momentum menikmati nikmat Allah SWT setelah pelaksanaan ibadah kurban.
Siapa yang Diperbolehkan Puasa di Hari Tasyrik?
Meski hukum asalnya dilarang, terdapat beberapa kondisi khusus yang membuat seseorang diperbolehkan berpuasa di hari Tasyrik.
Kelonggaran ini dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih, di antaranya karya Sayyid Sabiq dan Hasan Ayyub.
Jemaah Haji Tamattu’ dan Qiran yang Tidak Mampu Membayar Dam
Golongan yang paling banyak mendapat pembahasan dari para ulama adalah jemaah haji tamattu’ atau qiran yang tidak memiliki kemampuan menyembelih hewan dam.
Dalam ibadah haji tamattu’ dan qiran, jemaah diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan kambing.
Jika tidak mampu, maka kewajiban tersebut diganti dengan puasa selama 10 hari, yakni tiga hari saat masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dalam qaul qadim, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Al-Auza’i, dan Ishaq membolehkan puasa pada hari Tasyrik bagi jemaah yang belum sempat melaksanakan puasa sebelum Hari Arafah.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar RA:
“Puasa bagi yang berhaji tamattu’ adalah hingga hari Arafah. Jika ia belum memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia berpuasa pada hari-hari di Mina (hari Tasyrik).” (HR Bukhari)
Dengan demikian, puasa pada hari Tasyrik menjadi bentuk keringanan syariat bagi jemaah haji yang tidak mampu membayar dam.
Pendapat Mazhab Syafi’i tentang Puasa dengan Sebab Tertentu
Selain bagi jemaah haji, ulama Mazhab Syafi’i juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis puasa yang memiliki sebab tertentu atau disebut puasa dzu sababin.
Artinya, puasa tersebut dilakukan karena adanya kewajiban syariat yang harus segera ditunaikan.
1. Puasa Nazar
Puasa nazar dilakukan karena seseorang telah berjanji kepada Allah SWT untuk berpuasa apabila keinginannya terkabul.
Jika waktu pelaksanaannya bertepatan dengan hari Tasyrik dan tidak bisa ditunda, maka sebagian ulama membolehkannya.
2. Puasa Kafarat
Puasa kafarat merupakan puasa yang dijalankan sebagai denda atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam, seperti pelanggaran sumpah atau kesalahan tertentu yang mewajibkan kafarat.
Dalam kondisi ini, sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan pelaksanaan puasa meski jatuh pada hari Tasyrik.
3. Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha Ramadan juga termasuk puasa yang memiliki sebab khusus. Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan dan harus segera menggantinya karena kondisi tertentu, maka sebagian ulama memperbolehkan pelaksanaannya pada hari Tasyrik.
4. Puasa Sunnah Tetap Tidak Diperbolehkan
Meski terdapat pengecualian tertentu, para ulama tetap sepakat bahwa puasa sunnah biasa tanpa sebab khusus tetap tidak boleh dilakukan pada hari Tasyrik.
Termasuk di antaranya puasa sunnah harian, puasa Daud, maupun puasa sunnah lainnya yang tidak memiliki kewajiban mendesak.
Karena itu, bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji dan tidak memiliki tanggungan nazar, kafarat, atau qadha mendesak, dianjurkan untuk tidak berpuasa pada hari Tasyrik.
Hari Tasyrik Dianjurkan untuk Memperbanyak Zikir
Hari Tasyrik justru menjadi momen yang dianjurkan untuk memperbanyak takbir, tahmid, dan zikir kepada Allah SWT.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan menikmati hidangan kurban dan berbagi makanan kepada sesama.
Momentum ini menjadi bagian dari syiar Islam dalam merayakan Hari Raya Iduladha sekaligus bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 mengenai kewajiban dam bagi haji tamattu’ dan qiran, Islam memberikan kemudahan bagi umat yang tidak mampu menjalankan kewajiban tertentu dengan menggantinya melalui puasa.
Dengan demikian, hukum puasa di hari Tasyrik pada dasarnya adalah haram bagi mayoritas umat Islam, kecuali bagi golongan tertentu yang mendapatkan keringanan syariat sesuai ketentuan para ulama.
