Sudah Resign dari Pekerjaan Lama, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Desak Kejelasan SK dan Penempatan!
HAIJAKARTA.ID- Polemik mengenai kepastian penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi perhatian.
Sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus mengaku masih menunggu kejelasan mengenai surat keputusan (SK), penempatan, serta kepastian mulai bekerja.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan seorang peserta melalui media sosial. Ia mengungkapkan bahwa sebagian peserta calon manajer KDKMP kini menghadapi kondisi sulit karena telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti rangkaian program pembentukan manajer koperasi.
Menurut unggahan yang beredar, peserta tersebut memperkirakan sekitar 80 persen dari sekitar 30 ribu calon manajer kini belum memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Ia meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait SK dan lokasi penempatan.
Sudah Meninggalkan Pekerjaan Lama
Peserta tersebut menjelaskan, keputusan untuk mengikuti program KDKMP membuat banyak peserta harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Mereka mengikuti rangkaian pembinaan, termasuk pelatihan bela negara, dengan harapan setelah seluruh tahapan selesai dapat segera ditempatkan dan mulai bekerja.
Namun, ketika proses penempatan belum sepenuhnya memberikan kepastian, sebagian peserta mengaku harus bertahan tanpa penghasilan.
Kondisi tersebut dinilai cukup berat karena para peserta tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan keluarga dan anak.
Keluhan itu bukan disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap program KDKMP. Peserta justru meminta adanya kejelasan agar mereka dapat mengetahui kapan mulai bekerja dan di mana akan ditempatkan.
Pemerintah Sebelumnya Menargetkan Penempatan Mulai Agustus
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan sekitar 30 ribu calon manajer KDKMP ditargetkan mulai ditempatkan pada pekan pertama Agustus 2026 setelah menyelesaikan pelatihan peningkatan kompetensi.
Rangkaian pendidikan dan pelatihan calon manajer berlangsung secara bertahap. Peserta sebelumnya mengikuti pembinaan karakter dan bela negara, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan manajerial.
Berdasarkan laporan Merdeka.com, rangkaian diklat SPPI KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih berlangsung pada 17 Juni hingga 31 Juli 2026.
Dari alokasi awal 35.476 peserta, sebanyak 33.785 orang mengikuti diklat, terdiri atas calon manajer KDKMP dan calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih.
Untuk KDKMP sendiri, sebanyak 28.626 peserta tercatat mengikuti dan dinyatakan lulus dalam rangkaian tersebut.
Penempatan Diupayakan Sesuai Daerah Asal
Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa penempatan manajer akan mengutamakan peserta yang berasal dari desa atau wilayah lokasi koperasi.
Jika kebutuhan manajer di suatu wilayah belum terpenuhi, penempatan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kedekatan wilayah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar manajer lebih memahami kondisi sosial, karakter masyarakat, serta potensi ekonomi daerah tempat mereka bertugas.
30 Ribu Manajer Disiapkan untuk KDKMP
Program ini merupakan bagian dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dirancang pemerintah sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Pada April 2026, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 30 ribu posisi manajer KDKMP. Peserta yang lolos disiapkan untuk mengelola operasional koperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya juga disebutkan bahwa para manajer yang lolos akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Peserta Kini Menunggu Kepastian
Di tengah besarnya target program tersebut, kepastian administratif menjadi hal yang sangat penting bagi para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Bagi mereka yang sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya, keterlambatan informasi mengenai SK dan penempatan bukan sekadar persoalan administratif.
Ketidakjelasan tersebut juga berkaitan langsung dengan kepastian penghasilan dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, para peserta berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyampaikan informasi resmi mengenai mekanisme penerbitan SK, jadwal penempatan, lokasi tugas, serta kapan mereka mulai menerima hak sebagai pekerja.
