Syarat Cagub dan Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024
HAIJAKARTA.ID- Kira-kira apa yang diperlukan dan kategori seperti apa agar masuk syarat Cagub dan Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024?
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan partai politik yang secara resmi memilih dan mendukung pasangan calon untuk bertarung dalam pemilihan tersebut.
Proses pengusungan yang dimaksud mengacu pada langkah-langkah administratif dan hukum yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk memastikan bahwa pasangan calon yang mereka dukung dapat mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Syarat Umum Pengusungan Calon oleh Partai Politik
Syarat untuk partai politik dapat mengusung Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia termasuk dalam Pilkada DKI Jakarta, umumnya diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh partai politik:
1. Terdaftar dan Terdaftar Kembali
Partai politik harus terdaftar dan memiliki status terdaftar kembali (rekomendasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memiliki Kepengurusan yang Sah
Partai politik harus memiliki kepengurusan yang sah dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU.
3. Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara
Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu legislatif terakhir. Ambang batas ini bisa berbeda-beda tergantung pada daerah pemilihan dan peraturan yang berlaku.
4. Mengajukan Dokumen Pendukung
Partai politik harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
5. Memiliki Struktur Organisasi yang Memadai
Partai politik harus memiliki struktur organisasi yang memadai, termasuk di tingkat daerah yang bersangkutan.
6. Memenuhi Ketentuan Kampanye
Partai politik harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait dengan proses kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye dan batasan-batasan yang berlaku.
7. Tidak Terlibat Sengketa Hukum
Partai politik tidak boleh sedang terlibat dalam sengketa hukum yang mempengaruhi keberadaan atau status hukumnya.
8. Memenuhi Persyaratan Lain yang Ditentukan
Terkadang terdapat persyaratan lain yang ditentukan oleh KPU sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Setelah membaca, memahami dan melengkapi persyaratan dibawah ini, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.
Tahap awal pencalonan ini akan dibuka pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Bagi calon yang mendaftar secara perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dalam Pilgub 2024.
Pada pilkada kali ini “Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,”
Syarat Cagub dan Cawagub Perseorangan
Adapun syarat untuk cagub dan cawagub yang akan mendaftar secara perseorangan atau tanpa partai ialah :
- Adanya dukungan yang erat kaitanya dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024.
- Melampirkan bukti surat pernyataan dukungan yang disertakan saat pendaftaran. “Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta,” Dalam surat tersebut termaktub bukti identitas kependudukan berupa KTP dan telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pendaftaran dukungan untuk cagub dan cawagub juga harus memenuhi syarat berikut ini:
- Provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2 juta jiwa tersebut
- Jumlah penduduk sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung minimal 8,5 persen penduduk
- Jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen jiwa dari total penduduk tersebut
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengunaan hak suara di DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Terdata jumlah pemilih sebanyak 6.558.734 pemilih. Total tersebut terdiri dari 3.147.199 laki-laki, 3.411.535 perempuan, dan 24.981 pemilih disabilitas.