Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta kini berkesempatan memperoleh layanan Bantuan Arsitektur Gratis melalui program Lembaga Bantuan Arsitektur (LBA).

Program ini baru diluncurkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta.

Bagi warga yang ingin membangun rumah tapi takut biaya mahal untuk konsultasi, wajib mengikuti syarat dapat bantuan arsitektur gratis berikut ini.

Program ini diperkenalkan dalam acara Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025 yang digelar di Blok M Hub pada 16–26 Oktober 2025.

Konsep LBA

Ketua IAI Jakarta, Teguh Aryanto, menjelaskan bahwa konsep LBA serupa dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun khusus di bidang arsitektur.

Melalui layanan ini, masyarakat kelompok berpenghasilan rendah (MBR) berkesempatan memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi desain hingga proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.

Teguh menambahkan, sedikitnya 10 hingga 20 arsitek akan terlibat dalam tahap awal layanan, dan jumlahnya dapat meningkat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami siap mengerahkan lebih banyak arsitek jika jumlah pemohon meningkat, karena di Jakarta sendiri ada sekitar 1.500 arsitek terdaftar,” ujarnya kepada detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Syarat Dapat Bantuan Arsitektur Gratis di Jakarta

Untuk bisa memperoleh layanan dari LBA, warga Jakarta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Merupakan warga DKI Jakarta dan memiliki tanah di wilayah Jakarta.

2. Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mampu membuktikannya.

3. Berniat membangun rumah baru atau merenovasi rumah lama.

4. Status tanah milik sendiri dengan sertifikat sah.

5. Luas tanah maksimal 45 meter persegi.

Langkah Pendaftaran Bantuan Arsitektur

Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Bantuan Arsitektur (LBA):

1. Datang ke meja konsultasi LBA di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025.

2. Setelah 26 Oktober 2025, masyarakat dapat menghubungi hotline 0852-3579-1142 (aktif mulai 27 Oktober 2025).

3. Calon peserta yang memenuhi syarat akan diminta mengirimkan berkas dokumen pendukung.

4. Tim LBA akan memverifikasi dan menyeleksi berkas.

5. Pemohon yang lolos seleksi akan dihubungi untuk pertemuan dan konsultasi desain.

6. Setelah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai, bantuan dari LBA dinyatakan tuntas, dan pemilik rumah dapat melanjutkan pembangunan.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat kecil di Jakarta untuk mewujudkan hunian layak dan legal tanpa biaya tambahan.