Syarat Jadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS: Kesehatan dan Ketenagakerjaan
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali membuka tahapan seleksi syarat jadi calon anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan.
Proses ini menjadi bagian penting dalam pembaruan kepemimpinan lembaga jaminan sosial nasional yang berperan besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Tahapan seleksi ini menekankan integritas, profesionalitas, dan pengalaman kandidat dalam bidang pengelolaan jaminan sosial. Pendaftaran akan dilakukan hingga akhir Oktober 2025, sesuai jadwal administratif yang telah ditentukan.
Syarat jadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan
Persyaratan Umum
Berdasarkan pengumuman resmi panitia seleksi, syarat jadi calon anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan mencakup beberapa ketentuan pokok, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025)
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
- Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya
Persyaratan Khusus
1. Calon Anggota Dewan Pengawas
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Keuangan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi
2. Calon Anggota Direksi
Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi
Syarat jadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025)
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
- Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya
Persyaratan Khusus
1. Calon Anggota Dewan Pengawas
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Kementerian Keuangan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga
- ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi
2. Calon Anggota Direksi
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
- Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi