Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2025, Khusus untuk Guru PNS dan PPPK, Sudah Tahu?
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah pusat menetapkan aturan baru mengenai syarat menjadi kepala sekolah melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi ini menegaskan batas usia dan masa jabatan kepala sekolah yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh kepala daerah.
Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Salah satu poin pentingnya adalah penguatan disiplin dalam pengangkatan dan periodisasi jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Batas Usia dan Masa Jabatan Kepala Sekolah Diperjelas
Permendikdasmen 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa syarat menjadi kepala sekolah mencakup batas usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j.
Selain itu, masa jabatan juga diatur lebih ketat. Kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun, sesuai Pasal 23 ayat (2). Setiap periode berlangsung selama empat tahun.
“Kepala daerah dan pejabat berwenang dalam pengangkatan kepala sekolah harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujar seorang sumber di lingkungan pendidikan Jambi yang memahami kebijakan tersebut.
Aturan ini diharapkan mampu menghentikan praktik pengangkatan kepala sekolah melebihi batas usia dan masa jabatan yang kerap terjadi di lapangan.
Kasus di Jambi
Meski regulasi baru telah diterbitkan, praktik di lapangan masih menimbulkan pertanyaan.
Di Kota Jambi, proses seleksi calon kepala sekolah tengah berlangsung, namun diduga masih terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
Seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masih ada calon kepala sekolah dengan usia di atas 56 tahun dan masa jabatan lebih dari delapan tahun yang ikut seleksi.
“Kami heran, ada beberapa peserta yang sudah menjabat lebih dari dua periode dan masih ikut tes. Bahkan ada yang usianya sudah lewat batas,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Jambi dan tim seleksi agar pelaksanaan aturan baru benar-benar dijalankan demi peningkatan mutu pendidikan.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen 7 Tahun 2025
Selain mengatur masa jabatan, Permendikdasmen 7/2025 juga memperbarui syarat menjadi kepala sekolah bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan aturan lama, sertifikat Guru Penggerak kini tidak lagi menjadi syarat wajib.
Hal ini memberikan peluang yang lebih luas bagi guru berpengalaman untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Berikut ketentuan terbaru berdasarkan regulasi tersebut:
1. Untuk Guru PNS
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Memegang sertifikat pendidik
- Telah mengajar minimal lima tahun
- Mendapat penilaian kinerja minimal “baik”
- Lulus pelatihan calon kepala sekolah
2. Untuk Guru PPPK
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memegang sertifikat pendidik
- Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit lima tahun
- Hasil penilaian kinerja minimal “baik”
- Lulus pelatihan calon kepala sekolah
Dengan kebijakan ini, syarat menjadi kepala sekolah kini lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi daerah yang masih kekurangan lulusan Guru Penggerak.
Pemerintah menilai perubahan dalam syarat menjadi kepala sekolah ini sebagai langkah realistis untuk mempercepat pengisian jabatan di satuan pendidikan negeri.
Kebijakan baru tersebut dianggap lebih kontekstual dan tidak mengabaikan kualitas, karena tetap mengutamakan profesionalitas dan hasil penilaian kinerja guru.

