Syarat THR Tanpa Potongan Pajak, Ini Skema Perhitungan bagi Perusahaan
HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya, banyak karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan.
Namun tidak sedikit yang bertanya apakah THR bisa diterima secara penuh tanpa potongan pajak. Ternyata ada syarat THR tanpa potongan pajak yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara utuh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan hal itu dapat terjadi apabila perusahaan menggunakan skema gross up dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Gross Up Pajak
Skema gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dibayar.
Dengan sistem tersebut, pajak tidak dipotong dari penghasilan karyawan karena ditanggung oleh perusahaan. Artinya, gaji bersih dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa karyawan bisa memperoleh gaji dan THR tanpa potongan pajak apabila perusahaan menerapkan sistem tersebut.
“Seorang karyawan dapat menerima gaji dan THR secara penuh jika perusahaan menggunakan skema gross up, yakni memberikan tunjangan pajak dengan nominal yang sama dengan kewajiban pajaknya,” demikian penjelasan DJP melalui akun Instagram resminya.
Karena pajak sudah ditanggung perusahaan, maka penghasilan yang diterima karyawan tidak lagi dipotong PPh 21.
Keuntungan Skema Gross Up bagi Karyawan dan Perusahaan
Menurut DJP, penerapan syarat THR tanpa potongan pajak melalui skema gross up tidak hanya menguntungkan karyawan, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan.
Bagi karyawan, keuntungan utama adalah penghasilan tidak berkurang karena pajak ditanggung perusahaan. Sementara itu, bagi perusahaan, biaya pajak tersebut masih dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto.
DJP menjelaskan bahwa walaupun perusahaan harus menanggung pajak karyawan, biaya tersebut tetap memiliki manfaat dari sisi perpajakan perusahaan.
“Walaupun perusahaan menanggung PPh Pasal 21 sehingga biaya meningkat, pengeluaran tersebut tetap dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto selama berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan,” terang DJP.
Contoh Perhitungan THR Tanpa Potongan Pajak
Untuk memahami lebih jelas syarat THR tanpa potongan pajak, DJP memberikan ilustrasi kasus seorang karyawan bernama Pak Raposo.
Pak Raposo merupakan karyawan tetap di PT KLM dengan status lajang tanpa tanggungan dan menerima gaji Rp7,5 juta per bulan. Pada Maret 2026, ia mendapatkan gaji dan THR masing-masing sebesar satu kali gaji.
Jika PPh 21 Tidak Ditanggung Perusahaan
- Penghasilan: Rp15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp0
- Penghasilan bruto: Rp15 juta
- PPh Pasal 21 (tabel TER): Rp900 ribu
- Take home pay yang diterima: Rp14,1 juta
Jika PPh 21 Ditanggung Perusahaan (Skema Gross Up)
- Penghasilan: Rp15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp1.129.032
- Penghasilan bruto: Rp16.129.032
- PPh Pasal 21 (tabel TER): Rp1.129.032
- Take home pay yang diterima: Rp15 juta
Dengan skema tersebut, Pak Raposo dapat membawa pulang gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Sementara perusahaan tetap dapat mencatat biaya pajak sebesar Rp1.129.032 sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung pajak perusahaan.
