Syarat Umum Rumah Subsidi FLPP: Wartawan, Guru, dan Ojek Online Wajib Tahu
HAIJAKARTA.ID – Syarat umum rumah subsidi FLPP resmi diumumkan Pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Salah satu bentuk komitmen yang akan diwujudkan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat adalah lewat program rumah subsidi 2025, yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk 13 profesi strategis.
Program ini didesain agar profesi-profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat bisa memiliki hunian layak dan terjangkau.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota khusus rumah subsidi, di antaranya 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, serta tambahan kuota untuk pengemudi ojek daring.
Kuota Khusus untuk Profesi Strategis
1. Wartawan
Untuk profesi wartawan, pemerintah menetapkan syarat bahwa mereka harus bekerja di perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dewan Pers.
Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pemberian kuota ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
“Pers memiliki andil besar dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi. Kita wajib memberikan dukungan nyata bagi profesi ini,” ujarnya.
2. Guru
Bagi profesi guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer, wajib menyerahkan surat keterangan aktif mengajar dari dinas pendidikan setempat.
“Guru adalah fondasi utama sistem pendidikan bangsa. Kita perlu memastikan mereka mendapatkan rumah yang nyaman sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka,” jelas Maruarar Sirait.
3. Ojek Daring
Sementara itu, untuk ojek daring, syarat yang ditetapkan adalah mitra aktif dengan masa keanggotaan minimal satu tahun di aplikasi transportasi online.
Selain itu, pelamar juga harus menunjukkan bukti penghasilan melalui riwayat transaksi di aplikasi masing-masing.
“Ojek daring adalah elemen penting dalam sistem mobilitas perkotaan. Kita ingin mereka juga punya kepastian akan hunian tetap,” ungkap Maruarar.
Syarat Umum Rumah Subsidi FLPP
Berdasarkan informasi dari BP Tapera, berikut adalah persyaratan umum bagi seluruh profesi yang ingin mengakses rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP):
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Belum pernah menerima bantuan atau subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah
- Tidak memiliki rumah
- Berstatus lajang atau menikah
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, maksimal Rp 8 juta per bulan (akan diperluas menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 13 juta untuk pasangan sesuai kebijakan baru)
Proses Pengajuan Rumah Subsidi
Proses pengajuan dilakukan melalui Bank BTN dan BP Tapera. Calon penerima diwajibkan menyiapkan dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Surat keterangan kerja sesuai profesi
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Manfaat Program Rumah Subsidi bagi Penerima
1. Akses Hunian Terjangkau
Harga rumah subsidi jauh lebih rendah dibanding rumah komersial karena disubsidi oleh pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
2. Cicilan Ringan
Program ini menawarkan bunga tetap yang rendah (sekitar 5% per tahun) dan tenor panjang hingga 20 tahun, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
3. Meningkatkan Kualitas Hidup
Dengan memiliki rumah sendiri, para penerima dapat hidup lebih stabil, aman, dan nyaman tanpa harus berpindah-pindah tempat tinggal.
4. Pengakuan atas Peran Profesi
Pemberian kuota khusus merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi profesi seperti wartawan, guru, dan pengemudi ojek daring dalam kehidupan sehari-hari.
5. Memudahkan Perencanaan Masa Depan
Kepemilikan rumah pribadi memberikan kepastian tempat tinggal jangka panjang, sehingga mempermudah perencanaan masa depan, terutama bagi keluarga muda.