Tak Hanya Marbut, Semua Pekerja Rumah Ibadah Gratis Naik Transportasi Massal di Jakarta
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa semua pekerja rumah ibadah gratis naik transportasi massal, meliputi TransJakarta, MRT, dan LRT.
Keputusan ini ditegaskan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, pada Sabtu (10/5/2025).
“Semua kategori pekerja rumah ibadah sudah dimasukkan sebagai penerima layanan gratis,” ujar Chico kepada wartawan. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan soal pekerja di berbagai rumah ibadah seperti gereja, vihara, dan pura.
Semua Pekerja Rumah Ibadah Gratis Naik Transportasi Massal
Chico menjelaskan bahwa daftar awal yang beredar di masyarakat hanya mencantumkan marbut sebagai penerima manfaat. Namun, hal itu sudah diklarifikasi dan diperbaiki oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Daftar sebelumnya memang menyebut marbut, tapi sekarang sudah diperbarui. Semua pekerja rumah ibadah tercakup,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyoroti bahwa informasi lama seringkali beredar kembali, menimbulkan kesalahpahaman.
PSI Dorong Perluasan Kebijakan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengapresiasi kebijakan ini dan menilai bahwa langkah Gubernur Pramono telah memperluas jangkauan pelayanan transportasi publik secara gratis.
Ia menilai inisiatif ini perlu terus dikembangkan.
“Kebijakan ini sudah berpihak kepada publik, tapi semestinya sejak awal semua pekerja rumah ibadah diakomodasi, termasuk mereka yang bekerja di gereja, vihara, pura, dan kelenteng,” ungkap Francine.
Daftar Penerima Layanan Gratis Transportasi Massal di Jakarta
Melalui JakCard Combo:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Melalui TJ Card:
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Anggota veteran
- Penerima bantuan pangan (Raskin)
- Warga Kepulauan Seribu
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik dan tenaga PAUD
- Petugas pengendali jentik (larva monitor)
- Anggota TNI dan Polri