Tarif Listrik PLN 13 Juli 2026 Tetap, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan hingga September!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September 2026, tidak mengalami perubahan.
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, sektor industri, hingga instansi pemerintah tetap membayar listrik sesuai tarif yang berlaku saat ini tanpa adanya kenaikan.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian biaya energi di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global.
Informasi mengenai tarif listrik ini juga disampaikan melalui akun resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta telah dikonfirmasi oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menegaskan bahwa tidak adanya penyesuaian tarif listrik bertujuan untuk membantu masyarakat mengendalikan pengeluaran bulanan.
Selain itu, sektor usaha dan industri diharapkan dapat menjalankan aktivitas produksi dengan biaya energi yang tetap sehingga mampu menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
Kebijakan ini juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha dalam menyusun perencanaan operasional selama Triwulan III 2026.
Daftar Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Juli 2026
Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada periode Juli–September 2026.
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR/TM 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp1.700 per kWh
Berlaku Hingga September 2026
Pemerintah menegaskan tarif tersebut akan tetap berlaku sepanjang Triwulan III 2026, yaitu mulai Juli hingga September.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyesuaian tarif listrik dalam beberapa bulan ke depan.
Kepastian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran, sekaligus menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi tetap kondusif.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Namun, untuk periode Juli–September 2026 pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif, meskipun evaluasi terhadap kondisi ekonomi tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Pelanggan PLN
PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Selain membantu menghemat pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha, penggunaan energi secara hemat juga mendukung upaya efisiensi energi nasional dan menjaga keberlanjutan pasokan listrik.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile untuk memantau penggunaan listrik, membeli token, membayar tagihan, hingga mengakses berbagai layanan kelistrikan lainnya dengan lebih mudah.
