Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp60 Ribu per Jam, Pramono: Sudah 14 Tahun Tak Naik!
HAIJAKARTA.ID- Rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta kembali menjadi perhatian.
Dalam pembahasan yang dilakukan DPRD DKI Jakarta, tarif parkir kendaraan diusulkan mengalami kenaikan dengan kisaran hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil
Namun, angka tersebut hingga kini belum menjadi tarif resmi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah masih membahas rencana penyesuaian tarif tersebut dan belum mengambil keputusan mengenai besaran tarif yang nantinya akan diterapkan.
Pramono menyebut tarif parkir di Jakarta sudah sekitar 14 tahun tidak mengalami kenaikan maupun penyesuaian.
Ia juga mengaku baru mengetahui angka Rp60 ribu setelah usulan tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 saya baru tahu ketika sudah viral,” ujar Pramono.
Sementara itu, pembahasan mengenai tarif parkir masih berlangsung di DPRD DKI Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan angka yang dibahas merupakan batas bawah dan batas atas tarif, bukan angka tunggal yang otomatis akan diberlakukan di seluruh Jakarta.
Dalam usulan tersebut, tarif parkir sepeda motor berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif yang dibahas berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Tidak Semua Wilayah Akan Dipatok Rp60 Ribu
Salah satu konsep yang tengah dibahas adalah penerapan sistem zonasi. Dengan sistem ini, tarif parkir dapat berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi dan tingkat kepadatan yang tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal.
Beberapa wilayah yang disebut masuk dalam kategori tersebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Sebaliknya, kawasan yang berada di wilayah pinggiran Jakarta dapat memiliki tarif yang lebih rendah sesuai karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
Jupiter menilai sistem zonasi dapat menjadi pendekatan yang lebih proporsional karena tarif disesuaikan dengan kondisi serta nilai ekonomi suatu kawasan.
Skema tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Selain itu, terdapat pula gagasan agar tarif parkir dapat disesuaikan secara berkala sehingga tidak kembali stagnan dalam waktu yang sangat panjang.
Rp60 Ribu Masih Sebatas Usulan
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa Rp60 ribu per jam belum merupakan tarif parkir baru yang berlaku di Jakarta.
Angka tersebut merupakan salah satu batas atas yang sedang dibahas dalam proses penyusunan kebijakan.
Keputusan mengenai besaran tarif yang nantinya diberlakukan masih harus melalui pembahasan lebih lanjut.
Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan, termasuk besaran tarif yang dianggap wajar bagi masyarakat.
Jika kebijakan tersebut nantinya disetujui, penerapan tarif berbasis zonasi akan membuat biaya parkir di setiap kawasan tidak necessarily sama.
Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.
