Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap Beserta Dokumen Persyaratannya
HAIJAKARTA.ID – Pelaksanaan tata cara lapor diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu agenda penting dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Guru Tertentu memasuki tahap ketiga dengan sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan resmi oleh Kementerian Pendidikan.
Bagi para guru yang lolos seleksi, proses lapor diri di LPTK merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti rangkaian kegiatan selanjutnya.
Melalui tahapan ini, peserta akan memastikan keabsahan data dan dokumen yang menjadi syarat utama.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 – 16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20 – 25 September 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September – 10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 – 11 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 – 7 November 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13 – 18 November 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17 – 18 November 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22 – 26 November 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 1 – 15 Desember 2025
Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu
Bagi peserta yang telah dipanggil, berikut Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025:
- Akses laman resmi di https://ppg.simpkb.id
- Masukkan alamat email serta kata sandi akun SIMPKB, lalu tekan “Masuk”
- Catat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tertera
- Klik tombol hijau “Lapor Diri”
- Masuk ke situs resmi LPTK masing-masing
- Pilih menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025
- Persiapkan semua dokumen persyaratan lapor diri
- Unggah dokumen melalui formulir Lapor Diri yang disediakan LPTK
- Ikuti seluruh proses hingga selesai
Dokumen Persyaratan
Peserta wajib mengunggah dokumen berikut sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV legalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan KTP/SIM
Pas foto berwarna 4×6
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Surat bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN/Polisi)
NPWP (jika ada)
Tambahan dokumen sesuai permintaan LPTK masing-masing