Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Mahasiswa dalam Kasus Perundungan di Asrama!
HAIJAKARTA.ID- Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra.
Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa drop out (DO), sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi dengan tingkat berbeda.
Keputusan tersebut diumumkan pihak kampus dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10/2026), setelah serangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan bahwa penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyanto dalam konferensi pers tersebut.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat yang berlaku di kampus dapat berupa pemberhentian status mahasiswa atau DO.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing mahasiswa ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Kasus Perundungan Terjadi di Asrama Putra
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah dugaan aksi perundungan di lingkungan asrama putra Telkom University beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan resmi kampus, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan awal mengungkap adanya tindakan penyemprotan menggunakan cairan semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah korban.
Pihak universitas kemudian melibatkan Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit hukum, serta fakultas terkait untuk mendalami kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kampus menyebut terdapat empat mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan satu orang sebagai korban.
Karena itu, proses penanganan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi terhadap dua mahasiswa yang telah diperiksa dan dikenai sanksi.
Pihak universitas menyatakan pemeriksaan terhadap mahasiswa lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut masih berlangsung.
Penetapan tanggung jawab masing-masing pihak akan didasarkan pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kampus Pisahkan Korban dan Pihak yang Diduga Terlibat
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University menyatakan telah mengambil langkah untuk melindungi korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Pihak kampus menempatkan korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan di lokasi berbeda.
Pengawasan asrama juga dilakukan melalui koordinasi dengan Senior Resident atau petugas pendamping penghuni asrama.
Universitas turut menyiapkan pendampingan psikologis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan serta mendukung pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Dalam keterangan resminya, pihak kampus menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut.
Rektor Suyanto juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian itu dan meminta maaf kepada korban beserta keluarganya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh universitas.
Pengawasan Asrama dan Pencegahan Perundungan Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan asrama perguruan tinggi.
Asrama semestinya menjadi tempat tinggal yang aman sekaligus ruang pembinaan karakter mahasiswa, bukan tempat terjadinya tindakan kekerasan atau intimidasi.
Penanganan terhadap kasus tersebut juga menjadi momentum bagi institusi pendidikan untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan, saluran pengaduan, serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Telkom University menyatakan akan mengevaluasi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Penguatan pengawasan penghuni asrama dan upaya membangun lingkungan kampus yang aman menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Di sisi lain, proses penanganan perlu tetap memperhatikan perlindungan korban, pemeriksaan yang objektif, dan penerapan sanksi sesuai aturan.
Dengan demikian, tindakan disipliner tidak hanya menjadi respons terhadap kasus yang telah terjadi, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya akademik yang menghormati keselamatan dan martabat setiap mahasiswa.
Kasus perundungan di asrama Telkom University pun menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dianggap sebagai candaan atau bagian wajar dari kehidupan mahasiswa.
Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara serius, disertai perlindungan terhadap korban dan langkah pencegahan yang berkelanjutan.
