Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga Rp 12,5 miliar. Dalam praktiknya, para pelaku memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

Libatkan Oknum SPBU

Menurut Wikha, aksi tersebut dilakukan dengan melibatkan tiga oknum pihak SPBU yang kini turut diamankan polisi.

“Jadi modus operandi yang digunakan ada para pelaku adalah memberi BBM ini secara langsung. Di mana dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan 3 orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga,” kata Wikha pada Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan koordinator pelaku memberikan uang bulanan kepada oknum SPBU agar aksi pembelian BBM subsidi berjalan lancar.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp 250.000 kepada oknum pengawas SPBU dan Rp 10.000 kepada masing-masing oknum operator, setiap kali melaksanakan aksinya (pembelian BBM),” tambahnya.

Ganti Pelat Nomor hingga Pakai Puluhan Barcode

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.

“Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi,” kata Wikha.

Selain itu, polisi juga menemukan modus lain menggunakan kendaraan tangki bertulisan PT PMG yang diduga dipakai untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai lokasi.

“Kemudian terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan tenki yang bertuliskan PT PMG, yang diduga kuat mengumpulkan solar dia mengepul dari beberapa pihak, kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Fortuner Dimodifikasi Jadi Tangki BBM

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan salah satu kendaraan yang digunakan pelaku adalah mobil Fortuner yang dimodifikasi agar mampu menampung BBM hingga ratusan liter.

“Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harus ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter,” jelas Anggi.

Menurut polisi, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kebutuhan industri dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal kategori VIII.