Usai Viral, Pengontrak Rumah di Surabaya Mengaku Keluarganya Dihujat hingga Anak Jadi Korban Perundungan!
HAIJAKARTA.ID- Polemik sengketa rumah kontrakan di Surabaya yang belakangan ramai menjadi sorotan publik kini memunculkan dampak lain di luar persoalan hukum.
Perempuan bernama Titik (46), yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa tersebut, mengaku keluarganya mengalami tekanan sosial setelah video mediasi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji tersebar luas di media sosial.
Saat ditemui wartawan pada Selasa (7/7/2026), Titik mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak hujatan dari warganet.
Bahkan, menurutnya, dampak yang paling berat justru dirasakan oleh anak-anaknya yang ikut menjadi sasaran komentar negatif hingga mengalami perundungan.
Anak Ikut Menjadi Sasaran Bullying
Titik mengatakan salah satu anaknya yang masih bersekolah harus menghadapi ejekan dari teman-temannya setelah kasus tersebut viral.
Sementara anaknya yang telah bekerja juga disebut menerima berbagai komentar bernada menghina.
Ia mengaku sebenarnya mampu menerima kritik maupun hujatan yang diarahkan kepadanya.
Namun, ketika keluarganya, terutama anak-anaknya, ikut menjadi sasaran, kondisi tersebut dinilai sangat memengaruhi kondisi psikologis mereka.
Menurut Titik, perundungan secara verbal melalui media sosial maupun lingkungan sekitar dapat memberikan tekanan mental, khususnya bagi anak yang masih berusia sekolah.
Mengaku Mendapat Pesan Bernada Hinaan
Selain menjadi bahan perbincangan di media sosial, Titik juga mengaku menerima pesan langsung melalui akun Instagram dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
Isi pesan tersebut didominasi hujatan terkait polemik rumah yang ditempatinya.
Ia sempat memperlihatkan tangkapan layar beberapa pesan tersebut kepada wartawan. Namun, menurutnya, sebagian akun pengirim kini sudah tidak lagi aktif atau telah menghapus akunnya.
Bersedia Pindah, Tetapi Meminta Tambahan Waktu
Di tengah ramainya pemberitaan, Titik menegaskan dirinya tidak menolak untuk meninggalkan rumah yang ditempatinya selama ini.
Namun, ia menilai tenggat waktu satu bulan yang diberikan dalam hasil mediasi terlalu singkat.
Menurutnya, situasi yang sudah telanjur viral justru membuat dirinya kesulitan mencari tempat tinggal baru karena banyak pemilik kontrakan mengetahui kasus tersebut.
Ia berharap diberikan kesempatan lebih panjang agar dapat memperoleh tempat tinggal yang layak tanpa harus terburu-buru.
Meminta Video Sidak Dihapus Setelah Persoalan Selesai
Titik juga mengaku telah menyampaikan permintaan kepada tim media Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar video inspeksi mendadak (sidak) yang diunggah ke YouTube dapat dihapus setelah persoalan sengketa selesai.
Permintaan tersebut muncul setelah keluarganya merasa terus menerima dampak negatif akibat penyebaran video yang telah ditonton banyak orang.
Menurutnya, keberadaan video tersebut membuat anak-anaknya terus menjadi sasaran cibiran sehingga ia berharap tayangan itu tidak lagi beredar ketika proses penyelesaian sengketa telah selesai.
Klaim Menempati Rumah Sejak Tiga Generasi
Titik menjelaskan keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak zaman neneknya. Pada masa itu, kata dia, keluarga hanya menyewa lahan kepada pemilik tanah bernama Mikana dengan biaya sewa yang dibayarkan setiap bulan.
Sementara bangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut disebut dibangun dan direnovasi menggunakan biaya keluarga mereka sendiri.
Ia menyebut hubungan antara keluarganya dengan pemilik lahan berlangsung cukup lama hingga beberapa generasi.
Mengaku Pernah Memiliki Kesepakatan dengan Pemilik Lama
Setelah neneknya meninggal sekitar lima tahun lalu, Titik mengklaim pernah membuat kesepakatan tertulis dengan pemilik lahan sebelumnya.
Menurut pengakuannya, saat itu ia diperbolehkan tetap menempati rumah tersebut tanpa diwajibkan membayar uang sewa karena ada kesepahaman antara kedua belah pihak.
Ia juga mengatakan tidak pernah ada pembicaraan mengenai kewajiban pembayaran sewa selama perjanjian tersebut masih berlaku.
Sengketa Muncul Setelah Kepemilikan Beralih
Persoalan mulai muncul setelah Bambang membeli tanah tersebut pada 2014 dan proses balik nama sertifikat selesai pada 2018.
Sejak saat itu, Titik diminta mengosongkan rumah yang ditempatinya. Namun, ia mengaku tetap berpegang pada perjanjian yang pernah dibuat dengan pemilik sebelumnya.
Menurut Titik, dirinya bukan tidak ingin memenuhi kewajiban, melainkan merasa memiliki dasar perjanjian yang memperbolehkannya tetap tinggal di lokasi tersebut.
Pemilik Mengaku Sudah Bertahun-tahun Tidak Menerima Sewa
Di sisi lain, Bambang selaku pemilik tanah menyampaikan bahwa dirinya telah membeli properti tersebut sejak 2014.
Ia mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah menerima pembayaran sewa dari pihak pengontrak. Berbagai upaya meminta rumah dikosongkan juga disebut tidak membuahkan hasil.
Bambang mengatakan pihak pengontrak tetap bertahan di rumah tersebut meski status kepemilikan sudah berpindah tangan.
Ia juga menunjukkan dokumen berupa sertifikat hak milik serta akta jual beli sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Sempat Muncul Permintaan Kompensasi
Dalam proses komunikasi antara kedua pihak, Bambang menyebut sempat muncul permintaan uang kompensasi sebesar Rp50 juta untuk setiap kepala keluarga agar bersedia meninggalkan rumah.
Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan kompensasi Rp1 juta karena merasa selama bertahun-tahun tidak memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang telah dibelinya.
Perselisihan itu kemudian dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Armuji Memediasi Sengketa
Dalam mediasi tersebut, Armuji mengusulkan agar pemilik memberikan uang kompensasi sebesar Rp5 juta kepada pihak pengontrak.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pengontrak diminta mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan.
Keputusan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah mediasi tersebut sudah menjadi jalan tengah, sementara sebagian lainnya menganggap keputusan itu belum sepenuhnya mencerminkan ketegasan terhadap sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Hingga kini, penyelesaian persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik, sementara kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku.
