Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.360 butir obat terlarang dari sebuah toko.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengatakan satu orang tersangka berinisial NZ (19) berhasil diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Toko Jual Obat Keras di Jakut, Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial NZ dengan TKP di wilayah Jakarta Utara, barang bukti sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika,” kata AKP Angga dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Barang Bukti Lain Diamankan

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ilegal tersebut.

Di antaranya dua unit handphone, satu buku catatan penjualan, papan pembayaran QRIS, serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Angga menegaskan bahwa peredaran obat daftar G perlu diwaspadai karena dapat berdampak negatif di masyarakat, termasuk memicu aksi tawuran.

“Untuk menghindari obat daftar G tersebut karena bisa berdampak pada tawuran di wilayah Jakarta ini. Jadi kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silakan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas,” ujarnya.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.