Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui sebuah toko plastik di kawasan kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial A (26) alias Boy ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan menjual ratusan butir pbat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko plastik.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” kata Kompol Rihold pada Senin, (1/6/2026).

Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang disimpan di dalam toko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 701 butir tramadol dan 432 butir hexymer. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat psikotropika lainnya.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir tramadol, 432 butir hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya, seperti alprazolam, diazepam, lorazepam, clonazepam, hingga methylphenidate,” kata Rachmad.

Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Polisi Dalami Asal Obat dan Kemungkinan Jaringan Lain

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Rachmad.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.