Ternyata Ini Alasan Iuran JKN Tak Sepenuhnya Dibiayai Negara, Jalankan Skema Gotong Royong
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan iuran JKN tak sepenuhnya dibiayai negara.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem pendanaan JKN tidak sepenuhnya berasal dari negara, melainkan berbasis iuran peserta dan pemberi kerja.
Alasan Iuran JKN Tak Sepenuhnya Dibiayai Negara
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menerangkan bahwa JKN menganut prinsip contribution based, bukan tax based.
Ia menjelaskan bahwa pendanaan program ini bukan berasal dari pajak, melainkan dari kontribusi iuran masyarakat dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin layanan kesehatan seluruh peserta.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Meski berbentuk organisasi nirlaba, seluruh dana yang diterima sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan.
Kontribusi Pemerintah Tetap Signifikan
Hingga 24 Oktober 2025, tercatat lebih dari 283 juta penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN.
Dari jumlah tersebut, 96,6 juta penduduk miskin ditanggung pemerintah pusat melalui APBN sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, 52,6 juta penduduk lainnya juga dibiayai pemerintah daerah melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.
Pemerintah juga menanggung sebagian iuran bagi ASN, TNI, dan Polri, di mana pemerintah membayar 4 persen sementara peserta menanggung 1 persen.
Selain itu, untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp7.000 dari total iuran Rp42.000 per bulan.
Rizzky menambahkan, kebijakan ini diambil agar masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas tetap dapat mengakses program JKN.
“Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat yang sehat turut membantu yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan,” jelasnya.
JKN Jadi Wujud Gotong Royong Nasional
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Ascobat Gani, juga menegaskan bahwa JKN adalah bentuk nyata gotong royong.
Program ini menyatukan berbagai kelompok risiko ke dalam satu sistem perlindungan kesehatan bersama.
Ia menambahkan bahwa dana JKN adalah dana amanat peserta, bukan milik negara atau BPJS Kesehatan. Dana tersebut wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Prof. Ascobat menegaskan, “Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu, kalau ada kerusakan, kita perbaiki bersama, bukan berhenti di tengah jalan.”
