Terungkap Fakta Baru Pembunuhan di Madiun, Tersangka Sempat Rencanakan Hilangkan Jasad dengan Zat Kimia!


HAIJAKARTA.ID- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Madiun.
Tersangka Dwi Bagus Martono alias DBM (40) diketahui sempat menyiapkan drum dan bahan kimia untuk menghilangkan jejak jasad kedua korban.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap ponsel milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, DBM diketahui telah membeli drum dan sejumlah bahan kimia sekitar 19 Oktober 2026.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa perlengkapan tersebut dipersiapkan sebagai alternatif untuk menghilangkan jasad korban, selain rencana pembakaran.
Menurut keterangan tersangka, jasad korban awalnya direncanakan untuk direndam menggunakan larutan kimia melalui proses yang disebut sebagai fermentasi.
Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.
"Drum itu untuk alternatif selain dibakar. Tadinya, menurut keterangan tersangka, jasad korban akan difermentasi menggunakan larutan kimia dengan cara direndam. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana dan akhirnya jasad dibakar," ujar Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mempelajari penggunaan bahan kimia tersebut melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk dengan memanfaatkan ChatGPT.
Jumhur menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mempelajari berbagai hal terkait rencananya, termasuk penggunaan zat kimia yang telah dipersiapkan.
Meski demikian, rencana tersebut tidak terealisasi. Tersangka kemudian melakukan pembakaran terhadap jasad korban sebelum melakukan mutilasi dan menggilingnya menggunakan mesin.
Selain temuan drum dan bahan kimia, penyidik juga menemukan perubahan keterangan tersangka terkait lokasi pembunuhan korban kedua, AG, yang masih berusia empat tahun.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka sempat mengaku bahwa pembunuhan AG dilakukan di dalam mobil Suzuki Karimun.
Namun, berdasarkan pendalaman terbaru, polisi mendapatkan keterangan berbeda.
Jumhur menjelaskan, AG ternyata dibunuh di ruang tamu rumah orang tua tersangka, bukan di dalam mobil seperti pengakuan awal.
Setelah kejadian tersebut, jasad korban sempat disimpan di rumah tersebut selama kurang lebih dua hari sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah lain yang menjadi lokasi eksekusi.
"Ada perubahan terkait eksekusi korban kedua. Awalnya disebut terjadi di mobil Karimun, tetapi berdasarkan keterangan terbaru, dilakukan di dalam rumah orang tua tersangka, tepatnya di ruang tamu. Jasad korban sempat disimpan selama dua hari sebelum dipindahkan ke rumah lokasi eksekusi," jelas Jumhur.
Pengungkapan terbaru ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan Polda Jatim untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Madiun tersebut.
Polisi masih mendalami berbagai keterangan dan barang bukti guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang.
Rangkuman AI sedang dibuat…