Terungkap! Pelaku Sebar Teror Bom ke Sekolah Depok, Motif: Karena Kecewa
HAIJAKARTA.ID – Pelaku sebar teror bom ke sekolah Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
HRR (23) diketahui menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat, karena kecewa hubungan asmaranya kandas dan lamaran terhadap mantan kekasihnya berinisial K ditolak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, motif utama pelaku adalah rasa kecewa sekaligus keinginan mencari perhatian korban yang sudah tidak lagi meresponsnya sejak hubungan berakhir.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made pada, Jumat (26/12/2025).
Made juga mengatakan, jika motif tersebut sebagai cari perhatian tersangka kepada K usai lamarannya ditolak.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Pelaku sebar teror bom ke sekolah Depok diketahui telah berulang kali melakukan teror terhadap K.
Tidak hanya ancaman langsung, pelaku juga menyasar lingkungan pendidikan korban.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelas Made.
Selain itu, pelaku juga melakukan gangguan lain berupa pengiriman pesanan fiktif ke rumah korban.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak dari rangkaian teror tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) pagi.
HRR diduga mengirimkan e-mail ancaman bom ke 10 sekolah swasta di wilayah Kota Depok, E-mail ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok.
Pihak sekolah kemudian menyampaikan informasi ancaman tersebut ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Hasil Penelusuran
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat sembilan sekolah lain yang juga menerima e-mail ancaman serupa. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkannya ke kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, K dipastikan tidak terlibat dalam aksi teror bom tersebut.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, HRR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
