THR ASN, TNI/Polri Cair Hari Ini, 17 Maret! Pegawai BUMN dan Swasta Kapan?

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan!
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang berbeda untuk setiap kelompok.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.
Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Menjelang Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan ini bisa dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga minggu sebelum hari raya.
Sementara itu, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025.
Besaran THR
Besaran THR yang diterima bervariasi. ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan mendapatkan THR yang mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan).
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
ASN daerah juga akan menerima jumlah yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sedangkan untuk pensiunan akan mendapatkan THR setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Karyawan swasta, BUMN, dan BUMD yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR penuh dan tidak boleh dicicil.
Regulasi THR untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Pencairan THR untuk kelompok ini dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.
Besaran THR untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
ASN daerah akan mendapatkan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sedangkan pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan mereka.
Perlu dicatat bahwa tanggal pencairan ini masih bersifat perkiraan, tergantung pada tanggal pasti Lebaran 2025.
Untuk informasi terbaru, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan.
THR untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025.
Ketentuan penerima THR mencakup pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus.
Baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai aturan perundangan.
Penting untuk diingat bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pekerja disarankan untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau instansi terkait jika ada hal yang kurang jelas.
Dengan pencairan THR Lebaran 2025 yang semakin dekat, baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta perlu memperhatikan jadwal dan besaran THR yang telah ditetapkan.