sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan menegaskan tidak seluruh kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran 2026 dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjaminan biaya pengobatan bergantung pada sejumlah kriteria dan mekanisme yang telah diatur.

Direktur Jaminan pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menjelaskan bahwa BPJS tetap memberikan perlindungan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas, namun dengan ketentuan tertentu.

“Nah, bagaimana mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas oleh BPJS Kesehatan? Tentu saja BPJS Kesehatan dalam hal ini tetap hadir dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas. Tetapi ketika ada kecelakaan lalu lintas maka ada beberapa mekanisme yang sudah kita sepakati dan ada tertuang dalam peraturannya,” kata Abdi, pada Senin, (9/3/2026).

Tidak Semua Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS, Ini Kriteria yang Ditanggung

Kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika terpenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) harus berstatus peserta JKN aktif.
  • Apabila kecelakaan lalu lintas tidak melibatkan kendaraan lain atau laka lantas tunggal, maka itu akan ditanggung BPJS Kesehatan, ini perlu dibuktikan dengan laporan kepolisian.
  • Laka lantas yang terjadi bukan termasuk lingkup kecelakaan kerja, maka ini juga di cover oleh BPJS Kesehatan
  • Jika kecelakaan ganda, yang pertama menanggung biayanya adalah Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20 juta. Lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan hadir untuk meng-covernya.

“Oleh karena itu kita sampaikan kepada para pemudik bahwa tetap berhati-hati dan waspada selama dalam perjalanan. Akan tetapi memang ketika ada terjadi laka latas, maka kita bisa mempergunakan kartu JKN yang aktif atau nanti ada kolaborasi dengan Jasa Raharja,” kata Abdi.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) selama periode mudik lebaran.

“Bagi pemudik yang selama ini mendapatkan Program Rujuk Balik, mendapatkan obat, nah selama fase mudik ini obat bisa diambil lebih awal dari biasanya. Jadi selama libur Lebaran 2026, jadwal pengambilan obat peserta PRB maupun penyakit kronis bisa dilakukan lebih awal, yaitu 7 hari sebelum persediaan obat abis,” kata Abdi.

Cara Ambil Obat Sebelum Mudik

Berikut langkah pengambilan obat bagi peserta PRB diantaranya:

  1. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan resep obat.
  2. Resep dibawa ke Apotek JKN untuk mengambil obat.
  3. Obat juga dapat diambil di Apotek PRB di daerah tujuan mudik.

“Bagi layanan kronis, peserta ambil obat di instalasi farmasi apotek membawa identitas JKN dan kopi resep dari rawat jalan tingkat lanjutan,” katanya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.

“Nah, pesan untuk masyarakat yang pertama sebelum mudik pastikan status kepesertaan JKN kita dan keluarga kita selalu aktif. Yang kedua tentu saja jaga kesehatan saat perjalanan mudik, jangan lupa istirahat,” kata Adbi.

Ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan jika membutuhkan informasi atau mengalami kendala selama perjalanan.

“Yang ketiga, manfaatkan kemudahan layanan digital yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Yang keempat, jangan ragu hubungi kami jika perlu informasi atau dimana terdapay kendala,” ucapnya.