sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Polri akan menghapuskan tilang manual mulai akhir Januari 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan memperbaiki citra kepolisian.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat yang sering kali berujung pada praktik pungutan liar (pungli).

Tilang Manual Resmi Dihapus

Penghapusan tilang manual akan digantikan sepenuhnya dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini terbagi menjadi dua jenis, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile, yang telah diterapkan di berbagai wilayah hukum Polda di seluruh Indonesia.

1. ETLE Statis

Menggunakan kamera CCTV di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Surat tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan berdasarkan data yang terekam.

Jika pelanggar mengabaikan surat tilang, sanksinya adalah pemblokiran STNK.

2. ETLE Mobile

Penindakan dilakukan oleh petugas menggunakan kamera di kendaraan polisi atau gawai yang telah didaftarkan dan diverifikasi.

Sistem ini digunakan untuk menangani pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE Statis, seperti melawan arus atau parkir sembarangan.

Alasan Penghapusan Tilang Manual

“Kontak langsung antara petugas dan masyarakat sering kali menimbulkan persepsi negatif terhadap kepolisian. Dengan sistem elektronik, kami berharap hal tersebut dapat diminimalkan,” ujar Kombes Latif Usman.

Langkah ini juga didasarkan pada Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 23 PP No.80 Tahun 2012, yang mengatur penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Tantangan dalam Penerapan ETLE

Meskipun menjanjikan efisiensi, sistem ETLE menghadapi beberapa tantangan, seperti terbatasnya anggaran untuk pengiriman surat tilang manual.

Kombes Latif mengungkapkan bahwa setiap tahun Polri hanya mampu mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang karena keterbatasan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi, di mana pelanggar akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp secara real-time.

Sistem ini diharapkan mampu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Manfaat Transformasi Ini bagi Masyarakat

Transformasi ke sistem tilang elektronik tidak hanya bertujuan untuk mengurangi pungli, tetapi juga menciptakan kepolisian yang lebih humanis. Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas tetap dapat ditindak tanpa adanya interaksi langsung dengan petugas.

“Dengan sistem ini, kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan merasa aman saat berkendara,” ujar Latif.