sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merancang kebijakan teknis yang mewajibkan kendaraan bermotor lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan belum ditentukan waktu penerapannya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa Pemprov berupaya memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat.

Masih belum fix. Ada beberapa hal yang perlu di kaji supaya menjadi satu kesatuan yang padu di tunjang banyak aspek dan tidak membebani rakyat nantinya,” ujar Sarjoko, Selasa (3/12/2024).

Diskusi dan Edukasi Kebijakan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Pemprov DKI Jakarta melakukan diskusi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini efektif tanpa menambah beban masyarakat.

Sarjoko juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran publik tentang manfaat uji emisi dalam mengurangi polusi udara di ibu kota.

“Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah konkret untuk mengurangi polusi udara Jakarta,” tambahnya.

Dukungan Operasional Melalui Mobil Uji Emisi

DLH DKI Jakarta merencanakan penyediaan mobil uji emisi yang akan ditempatkan di beberapa kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini.

Hal ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk menjalani uji emisi, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh.

Upaya Berkelanjutan untuk Mengurangi Polusi Udara

Sejak 2022, DLH DKI Jakarta telah menggelar lebih dari 100 kegiatan uji emisi, dengan 24 kali pelaksanaan pada 2022, 44 kali pada 2023, dan lebih dari 44 kali hingga akhir tahun ini.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov dalam menghadapi masalah polusi udara, salah satu tantangan terbesar di Jakarta.

Sarjoko menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga.

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami berharap kualitas udara Jakarta dapat berangsur membaik,” tutupnya.