sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tahukan Anda berapa uang saku PNS perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi menetapkan besaran uang saku perjalanan dinas PNS dalam negeri.

Nominal yang diterima para aparatur negara berbeda-beda tergantung provinsi tujuan perjalanan.

Uang Saku PNS Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Berdasarkan aturan terbaru, Papua dan wilayah sekitarnya menjadi daerah dengan uang saku tertinggi, yaitu mencapai Rp 580.000 per orang per hari.

Disusul di bawahnya, PNS yang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi DKI Jakarta mendapatkan uang harian sebesar Rp 530.000 per orang.

Menurut PMK tersebut, uang harian tersebut mencakup pengeluaran sehari-hari saat menjalankan tugas, seperti konsumsi, transportasi lokal, hingga keperluan kecil lainnya.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah bentuk penggantian pengeluaran harian bagi pejabat negara maupun ASN saat menjalankan tugas dinas,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

Rincian Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Berdasarkan Wilayah

Berikut daftar wilayah dengan uang saku perjalanan dinas PNS tertinggi di dalam negeri:

1. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000

Diklat: Rp 170.000

2. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000

Diklat: Rp 160.000

3. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000

Diklat: Rp 140.000

4. NTB

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000

Diklat: Rp 130.000

5. Jabar, NTT, Kaltim, Kaltara, Sulsel, Malut

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

Uang Representasi Pejabat Juga Diatur

Tak hanya ASN, pejabat negara juga mendapatkan uang representasi saat melakukan perjalanan dinas. Besarannya berbeda sesuai dengan jenjang jabatan:

Menteri/Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari

Eselon I: Rp 200.000 per hari

Eselon II: Rp 150.000 per hari

Uang Saku PNS Perjalanan Dinas Luar Negeri

Selain dalam negeri, besaran uang saku perjalanan dinas PNS luar negeri juga diatur.

Nilainya tergantung negara tujuan dan golongan PNS.

Negara dengan uang harian tertinggi:

  • Inggris: hingga Rp 12,9 juta per hari (golongan A)
  • Italia: hingga Rp 11,4 juta
  • Amerika Serikat: hingga Rp 10,7 juta

Nominal tersebut dihitung berdasarkan kurs 30 Mei 2025 yaitu Rp 16.319 per US dolar.

“Besaran uang harian di negara yang tidak tercantum dalam lampiran, mengacu pada nilai dari negara di mana perwakilan RI berada,” jelas aturan itu.