10 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Daerah dan Ragam Insentifnya
HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Setiap provinsi memiliki skema insentif yang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Berikut daftar 10 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda atas keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini berlaku selama periode Juli 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di ibu kota.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program insentif hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas yang diberikan meliputi potongan pokok PKB sebesar 5 persen, penghapusan sebagian tunggakan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025, serta pembebasan sanksi administrasi bagi masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
3. Sumatera Utara
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan potongan denda pajak kendaraan bermotor hingga 57 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
4. Sumatera Selatan
Selama Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus penerapan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak tambahan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
5. Lampung
Program pemutihan di Provinsi Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menghapus denda serta pajak progresif kendaraan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sementara sisa tunggakan beserta dendanya dihapus. Selain itu, tersedia pula potongan biaya mutasi kendaraan dan bea balik nama.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalankan program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan dibebaskan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan untuk mengaktifkan kembali status pajak kendaraannya.
7. Kalimantan Tengah
Program yang berlangsung pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026 ini memberikan penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak kendaraan hingga 6 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan insentif berupa potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Maluku
Program pemutihan di Provinsi Maluku berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya sehingga masyarakat dapat melunasi kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
10. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menerapkan program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Insentif yang diberikan meliputi penghapusan pokok dan denda PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, potongan pokok PKB sebesar 10 persen, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen, serta insentif tambahan 12 persen bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
