Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Viral di media sosial sebuah mobil berpelat merah dengan kode “B” yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran 2026. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kendaraan dalam unggahan tersebut bukan milik mereka.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendraan dinas pada Rabu (25/3/2026). Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal seperti dilihat di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (26/3/2026).

Penelusuran Dilakukan Lewat Sistem Resmi

Faisal menjelaskan penelusuran dilakukan melalui aplikasi e-KDO. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dengan ciri-ciri yang beredar di media sosial tidak tercatat sebagai kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam unggahan yang viral, mobil tersebut disebut-sebut sebagai “Mobil Dinas DKI Mudik Terciduk di Tol Banyumanik Viral.”

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama libur Lebaran.

Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihakterkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi Hingga Pemotongan TPP

Dhany menjelaskan sanksi akan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

“Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Audit tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.