Viral Petugas Kebersihan Justru Buang Sampah ke Kali di Jaktim, DLH DKI Beri Sanksi
HAIJAKARTA.ID – Sebuah vide yang memeperlihatkan seorang petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuang sampah ke kali viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas tersebut awalnya membersihkan sampah dedaunan yang kering di tepi aliran Kali Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur.
Namun, setelah sampah terkumpul, petugas justru membuangnya kembali ke aliran kali di lokasi tersebut.
“Seorang petugas kebersihan kedapatan malah membuang sampah ke sungai, daun-daun itu dengan santainya dia buang ke sungai,” tulis narasi dalam unggahan video di media sosial.
Petugas Kebersihan Justru Buang Sampah ke Kali di Jaktim, Reaksi Warganet
Beredarnya video tersebut juga menuai beragam tanggapan dari warganet.
“Ini yg patut di pertanggung jawabkan, jngan hnya bisa nerima gaji & selalu masyarakat” tulis akun @Khairudin***
“Konsepnya mindahin sampah” tulis @wicak***
“Up” tulis @wahyu***
Usai video tersebut viral, pihak UPS Badan Air DLH DKI Jakarta langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bersangkutan.
Kepala UPS Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum petugas mengakui perbuatannya seperti yang terekam dalam video.
“Dari keterangan PJLP yang bersangkutan bahwa di lokasi tersebut tidak bisa di akses oleh kendaraan pengangkut sampah,” kata Dadang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Petugas Diberi Sanksi
Petugas tersebut berdalih membuang sampah ke aliran Kali Baru Timur karena terdapat sekat penahan sampah sekitar 10 meter dari lokasi, yang dinilai memudahkan proses pengangkutan.
Alasannya pada titik sekat aliran tersebut terdapat akses truk angkut, sehingga ketika sampah tersangkut pada sekat maka dapat lebih mudah untuk diangkut ke dalam truk sampah.
“Dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video. Area sekatan dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan,” ujarnya.
Namun demikian, Dadang menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sebagai tindak lanjut, pihak UPS Badan Air DLH DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) serta pembinaan kepada petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya tegas, petugas yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi berupa SP1,” tuturnya.

