Wanita di Serang Tewas Digantung Saat Masih Hidup Oleh Pacarnya di Kebun
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita berinisial BY (40) ditemukan tewas tergantung di kebun warga di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku pembunah tersebut merupakan pacar korban sendiri berinisial AS (47).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam usai korban ditemukan meninggak dunia pada Senin, (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kebun di kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota menyebut, korban masih dalam kondisi hidup pada saat digantung oleh pelaku.
“Iya, masih hidup saat pingsan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota pada Senin, (25/5/2026).
Korban Dipiting dari Belakang, Seolah-olah Bunuh Diri
Kanit Jatanrans Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar sepekan sebelum jasad korban ditemukan. Korban dan pelaku diketahui sempat membuat janji bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat bertemu, terjadi percakapan yang membuat pelaku sakit hari. Korban disebut menyinggung pelaku karena dianggap tidak memiliki uang atau ” mokondo”.
“Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku penik, lalu membuat seolah-olah korban ini bunuh diri dengan cara digantung,” jelas Angga.
Pelaku kemudia mengambil tambang yang berada di bawah jok motornya. Tali tersebut sebelumnya digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.
“Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil,” imbuhnya.
Polisi Temukan Luka Tak Wajar Pada Tubuh Korban
Sebelumnya, polisi sempat mendalami kasus tersebut karena ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh korban saat proses pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi dilakukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban,” ujar Kompol Alfano Ramadhan.
Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk handphone milik korban yang sebelumnya hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku AS melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alfano.
Saat ini, AS telah diamankan dan dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut,” tutup Alfano.
