Wanita Penjual Emas Palsu ke 20 Toko di Tangsel Ditangkap, Modusnya Manfaatkan Toko Ramai
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap polisi setelah diduga menjual emas palsu ke sejumlah toko emas di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus tersebut bermula saat sebuah toko emas di wilayah Ciputat menerima gelang emas seberat 20 gram dari pelaku pada 23 Juni 2025.
Setelah dilakukan peleburan keesokan harinya, pihak toko mengetahui gelang tersebut bukan emas murni.
“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” kata Bambang pada Jumat, (3/7/2026).
Sebelum diketahui palsu, pihak toko telah membayarkan uang sebesar Rp 26.250.000 kepada pelaku sesuai berat gelang yang dijual.
Merasa dirugikan, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur sekaligus menyebarkan rekaman CCTV pelaku ke sejumlah toko emas lainnya sebagai bentuk kewaspadaan.
Wanita Penjual Emas Palsu ke 20 Toko di Tangsel Ditangkap Setelah Dikenali Penjaga
Setelah buron selama setahun, HCTW akhirnya berhasil diamankan saat kembali mencoba menjual emas di sebuah toko emas di wilayah Pamulang pada 1 Juli 2026. Penjaga toko mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV yang sebelumnya telah disebarkan.
“Pada saat dia datang beberapa hari yang lalu itu di Pamulang, ‘Loh, ini orang ini kok seperti ciri-ciri yang disampaikan sama toko emas Ciputat’,” ujar Bambang.
Penjaga toko kemudian menghubungi toko emas di Ciputat untuk memastikan identitas pelaku.
“Di situlah langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat, ‘ih, iya benar’. Nah, di situ baru diamankan orang ini. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang,” imbuh dia.
Setelah dipastikan orang yang sama, HCTW langsung diamankan oleh anggota Polsek Pamulang sebelum diserahkan ke Polsek Ciputat Timur karena lokasi tindak pidana berada di wilayah tersebut.
“Mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Ciputat Timur,” ujar Bambang.
Manfaatkan Toko Ramai
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pelaku sengaja menyasar toko emas yang sedang ramai pembeli agar proses pengecekan kadar emas tidak dilakukan secara teliti.
“Dia memanfaatkan celah toko emas yang ramai. Jadi kadang-kadang kalau ramai, antrean banyak untuk mengecek dan verifikasi kadar emas, sehingga memakan waktu. Dia memanfaatkan kondisi itu,” jelas Bambang.
Berdasarkan pengakuan sementara, HCTW telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 toko emas di wilayah Tangerang Selatan dengan menjual emas palsu seberat sekitar 20 gram di setiap transaksi.
“Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan ini sudah menjual di 20 toko emas di daerah Tangerang Selatan. Ini masih akan kami dalami dan lakukan cross-check,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi penjualan emas palsu tersebut.
