sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –Ditetapkan menjadi tersangka, seorang wanita selundupkan narkoba untuk suami ke Lapas Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat.

Wanita berinisial N (35) ini berani membawa barang terlarang tersebut masuk ke dalam lapas.

Polisi menetapkan N sebagai tersangka setelah pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari lapas.

“Sudah tersangka, karena dia yang membawa barang bukti. Maka ia akan dikenai hukum Undang-Undang tentang pengedaran narkotika,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu pada Sabtu (26/10/2024).

Wanita Selundupkan Narkoba untuk Suami ke Lapas Salemba

Sulistiyo mengungkapkan bahwa aksi N didorong oleh permintaan suaminya, FR, yang merupakan narapidana di Lapas Salemba.

“Sudah kami interogasi yang hasilnya memang ia mengaku membawa barang tersebut untuk suaminya,” ujarnya.

N ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan penyelidikan terhadap suaminya masih berlangsung.

Barang bukti narkotika yang disita belum sampai ke dalam lapas, karena telah diamankan petugas saat masih berada pada N.

Modus Penyembunyian Narkoba

Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa N menyembunyikan narkoba di area intimnya, dibungkus dengan lakban hitam.

Tindakan penggeledahan dilakukan setelah petugas mencurigai gelagat N saat pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi,” kata Beni Hidayat.

N datang ke lapas untuk menjenguk suaminya, terdakwa kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman.

Menurut keterangan awal, narkotika tersebut merupakan pesanan dari suaminya.

Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan FR atau pihak lain yang terkait dengan peredaran narkoba di lapas.