sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui adanya tren migrasi ke rokok murah atau “downtrading”.

Tren ini terjadi akibat kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyampaikan hal ini dalam sebuah wawancara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Perilaku pasar mengenai downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani.

Pengawasan Terhadap Migrasi ke Rokok Murah

Askolani menjelaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan ketat terhadap perubahan ini.

Ia menekankan bahwa perpindahan ke rokok murah harus terjadi secara alami, bukan sebagai akibat dari manipulasi produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.

“Penurunan ke rokok yang lebih murah memang tidak bisa dilawan sebab sifatnya murni, yang bisa ditindak itu jika ada salah personifikasi atau salah peruntukan, atau mungkin hal semacam itu lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Bea Cukai akan menggunakan fenomena downtrading ini sebagai bahan evaluasi untuk menyusun aturan yang lebih tepat di masa mendatang.

“Apakah ditahun depan ada perubahan atau tidaknya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut,” tambah Askolani.

Penurunan Penerimaan Cukai Tembakau

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut.

Penurunan ini terjadi karena banyak produsen rokok yang beralih ke kelompok tarif yang lebih murah.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan ini sejalan dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Yang dicari memang pengendalian produksi rokok,” jelasnya.